Catatan Jelang Purnatugas Anies

Rabu, 5 Jan 2022 13:17 WIB
Catatan Jelang Purnatugas Anies
Catatan Jelang Purnatugas Anies

Brilian*Jakarta – Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta tersisa 9 bulan. Tepatnya pada Oktober nanti, Anies resmi purnatugas. Dia harus menunggu dua tahun untuk bisa ikut kembali Pilkada DKI Jakarta yang akan digelar 2024 nanti.

Saat pemilihan Gubernur DKI pada 2017, Anies yang kala itu berpasangan dengan Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan beberapa program unggulan. Sebut saja, down-payment rumah dengan Rp0 (DP 0 rupiah), pembangunan stadion untuk klub sepak bola Jakarta Persija, meminimalisir penggusuran, naturalisasi sungai, OK Oce.

Sejumlah catatan diberikan untuk Anies selama hampir lima tahun memimpin ibu kota. Ada janji kampanye yang telah dibayar. Namun ada juga yang masih menjadi ‘utang’.

Bacaan Lainnya

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyoroti program OK Oce. “Program itu yang gagal, tidak jalan sama sekali,” ucap Trubus kepada media ini, Selasa (4/1).

Terbentur Janji
Menurut dia, janji kampanye belum terealisasi dengan baik karena terbentur dengan janji politik lain, yakni meminimalisir penggusuran. Dampaknya, Anies mengerjakan program yang kerap tidak efisien mengatasi masalah banjir, seperti sumur resapan.

Program selanjutnya adalah penataan kampung. Tercatat, pada kurun akhir 2021, Anies gencar meresmikan pembangunan penataan kampung di beberapa titik; Kampung Akuarium, dan Kampung Tanah Merah.

Penataan kampung itu, menurut Trubus, tak ubahnya sebagai upaya menjaga citra Anies jelang memasuki masa akhir jabatan sebagai gubernur.

Dari program Anies, Trubus mengatakan, hanya Jakarta International Stadium (JIS) yang berjalan on the track, dan tanpa mengalami kendala berat.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dari UI, Agus Pambagio punya penilaian lain. Menurut dia, berjalan tidaknya program Anies di Jakarta tidak dapat disimpulkan berhasil tidaknya menata ibu kota. Program tidak terealisasi bahkan terjadi di pemerintah pusat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *