Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono (BHS), menegaskan bahwa perusahaan angkutan umum yang tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) berpotensi menghadapi konsekuensi hukum serius. Ia menyebut, kelalaian dalam menerapkan sistem keselamatan bisa berujung pidana jika terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.
Data menunjukkan, dari 42.785 perusahaan angkutan umum yang terdaftar dalam sistem SPIONAM, hanya 227 perusahaan yang telah menerapkan SMK. Jumlah tersebut dinilai sangat minim dan berisiko terhadap keselamatan publik.
“SMK itu bukan pilihan, tapi kewajiban. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Permenhub Nomor 85 Tahun 2018 sudah jelas mengatur hal tersebut,” kata BHS, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, SMK mencakup berbagai aspek penting, mulai dari struktur organisasi perusahaan, manajemen risiko, kelayakan kendaraan, kompetensi awak angkutan, hingga prosedur penanganan keadaan darurat. Tanpa sistem tersebut, potensi kecelakaan meningkat karena tidak ada standar pengendalian risiko yang jelas.
BHS menegaskan bahwa apabila perusahaan angkutan tidak menerapkan manajemen keselamatan dan terjadi kecelakaan fatal, pemilik perusahaan dapat dijerat pasal kelalaian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada pada perusahaan. Jika Kementerian Perhubungan tidak menjalankan pengawasan sebagaimana amanat undang-undang, maka institusi tersebut juga dapat dinilai lalai secara hukum.
“Kementerian Perhubungan yang tidak melaksanakan amanat UU itu pun dapat dikenakan pasal kelalaian. Artinya, Kemenhub juga bisa menerima sanksi pidana itu,” ujarnya.
Sebagai solusi, BHS mengusulkan agar pemerintah menunjuk lembaga survei independen di bawah Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk membantu proses audit dan sertifikasi keselamatan, sebagaimana praktik di sektor transportasi laut melalui Biro Klasifikasi Indonesia.
Menurutnya, langkah tersebut dapat mempercepat implementasi SMK sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan angkutan. Namun, ia juga menekankan agar proses sertifikasi dibuat sederhana dan biaya terjangkau agar tidak membebani pelaku usaha.
“Pemerintah harus membantu dengan biaya yang murah dan prosedur yang tidak rumit, sehingga tidak membebani perusahaan angkutan juga,” kata BHS.





