Probolinggo | Brilian-news.id,-Pelaporan terhadap Cawabup Probolinggo atas nama H. Abd. Rasit terus menuai perhatian publik secara luas. Bahkan narasi – narasi yang mendiskreditkan H. Abd. Rasit diberbagai platform media sosial mulai menjamur.
Bawaslu Kab. Probolinggo pun sempat 2 (dua) kali mengundang H. Abd. Rasit untuk menghadiri acara klarifikasi. Bahkan dibeberapa media massa online, H. Abd. Rasit disebut – sebut “mangkir” dari “panggilan” Bawaslu Kab. Probolinggo.
Pada Kamis sore (10/10/2024), H. Abd. Rasit mendatangi Kantor Bawaslu Kab. Probolinggo dengan didampingi Tim Hukum-nya. H. Abd. Rasit menyerahkan 1 lembar surat keterangan tertulisnya
Dan akhirnya pada Jum’at sore (11/10/2024), Bawaslu Kab. Probolinggo mengumumkan keputusan dalam formulir A.17 yang menyatakan status penanganan Laporan dihentikan, karena tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilihan.
“Alhamdulillah, Bawaslu Kab. Probolinggo terbukti telah bersikap obyektif dalam menangani laporan dugaan tindak pidana pemilihan terhadap klien kami H. Abd. Rasit. Namun, sebagaimana yang pernah diucapkan oleh Cicero, “summum ius summa iniuria” yang berarti the best law may lead to great injustice atau dalam terjemahan bebasnya “keadilan tertinggi di satu pihak merupakan ketidak adilan tertinggi bagi pihak lainnya”, merupakan suatu fenomena yang lazim terjadi dalam dunia hukum, dimana terdapat kemungkinan adanya rasa ketidak puasan Pelapor atas putusan Bawaslu Kab. Probolinggo,” tutur H. Moh. Taufiq, SH., MH. Tim Kuasa Hukum H. Abd. Rasit.





