Pasuruan,Brilian-news.id – Rencana pembangunan kawasan real estate di lereng Gunung Arjuno–Welirang menuai penolakan keras dari DPRD Kabupaten Pasuruan. Melalui rapat paripurna, Panitia Khusus (Pansus) real estate secara resmi merekomendasikan penghentian total proyek tersebut.
Keputusan itu bukan diambil secara instan. Pansus mengklaim telah menguliti rencana pembangunan tersebut selama berbulan-bulan dengan mengkaji berbagai dokumen, meminta keterangan dinas terkait, hingga melibatkan pandangan ahli.
Hasilnya, proyek dinilai menyimpan persoalan serius. Ketua Pansus, Sugiyanto, menyebut temuan mereka mengarah pada dugaan ketidaksesuaian aturan sekaligus potensi dampak lingkungan yang tidak bisa diabaikan.
“Kesimpulannya jelas, rencana ini tidak bisa diteruskan. Kami minta dihentikan secara menyeluruh,” ujarnya dalam sidang paripurna, Senin (20/04/2026).
Tak berhenti di situ, Pansus juga menyoroti perizinan yang telah terbit. Mereka meminta pemerintah daerah melakukan peninjauan ulang, bahkan membuka kemungkinan pembatalan jika terbukti tidak sejalan dengan regulasi.
Langkah lain yang diusulkan adalah mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai wilayah lindung. Pansus menilai area lereng gunung memiliki peran penting sebagai penyangga lingkungan dan daerah resapan air, sehingga tidak tepat jika dialihfungsikan menjadi permukiman. “Fungsi ekologisnya harus dipulihkan. Itu yang kami dorong melalui evaluasi tata ruang,” kata Sugiyanto.
Dorongan perubahan juga menyasar dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kawasan yang sempat masuk zona permukiman diharapkan dikaji ulang agar kembali menjadi zona hijau.
Selain itu, komunikasi dengan pemerintah pusat turut direkomendasikan, terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan yang sebelumnya menjadi dasar rencana pembangunan.
Dalam pembahasan, suara warga ikut menjadi pertimbangan. Penolakan dari masyarakat sekitar dinilai memperkuat alasan untuk menghentikan proyek tersebut.
Sugiyanto menegaskan, keselamatan dan kepentingan publik menjadi pijakan utama dalam rekomendasi yang disusun pansus. “Yang kami utamakan adalah dampaknya bagi masyarakat dan lingkungan. Itu tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Sementara itu, pimpinan DPRD memastikan rekomendasi pansus tidak akan berhenti sebagai dokumen internal. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyatakan hasil paripurna akan segera diserahkan ke pihak eksekutif. “Nantinya akan kami teruskan kepada bupati untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujarnya. Usm





