Rompi Lapangan Tanpa Nama, Gejala Menurunnya Disiplin dan Pengawasan Internal

Kamis, 11 Jun 2026 09:46 WIB
Rompi Lapangan Tanpa Nama, Gejala Menurunnya Disiplin dan Pengawasan Internal
Rompi dinas tanpa identitas bukan sekadar persoalan atribut, melainkan cerminan lemahnya kepatuhan terhadap prinsip akuntabilitas. Di saat petugas dituntut menegakkan aturan, kewajiban dasar untuk menampilkan identitas diri saat bertugas justru masih kerap diabaikan. Gambar ini hanya ilustrasi.

Brilian News.id – Di berbagai lokasi kegiatan lapangan, mulai dari operasi penertiban, pengawasan proyek, pemeriksaan kendaraan, pengamanan kegiatan masyarakat hingga penegakan peraturan daerah, publik hampir setiap hari melihat petugas mengenakan rompi dinas sebagai penanda kewenangan dan institusi yang diwakilinya.

Namun terdapat satu persoalan yang selama ini terkesan luput dari perhatian, yakni masih banyak petugas yang menjalankan tugas tanpa mencantumkan identitas diri secara jelas pada rompi atau atribut yang dikenakan. Tidak ada nama, tidak ada nomor identitas, bahkan dalam beberapa kasus masyarakat hanya mengetahui logo instansi tanpa mengetahui siapa petugas yang sedang menjalankan kewenangan negara di hadapannya.

Kondisi tersebut kerap dianggap sebagai persoalan kecil. Padahal jika ditelaah lebih jauh, hal tersebut menyangkut prinsip mendasar dalam negara hukum, yaitu akuntabilitas, transparansi, dan pertanggungjawaban pejabat atau petugas publik atas setiap tindakan yang dilakukan.

Dalam sistem pemerintahan yang baik, setiap kewenangan harus dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat tidak hanya berhak mengetahui institusi yang bertugas, tetapi juga petugas yang secara langsung melakukan tindakan, memberikan perintah, membuat keputusan, melakukan pemeriksaan, atau bahkan melakukan penindakan.

Prinsip tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan penyelenggaraan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

Pertanyaannya, bagaimana masyarakat dapat meminta pertanggungjawaban apabila identitas petugas yang bertindak bahkan tidak diketahui?

Sebagian pihak mungkin menganggap pemasangan identitas hanya persoalan atribut. Anggapan tersebut sesungguhnya keliru.

Identitas petugas merupakan instrumen pengawasan publik. Dari identitas tersebut masyarakat dapat mengetahui siapa yang bertugas, kepada siapa laporan disampaikan, dan siapa yang harus dimintai klarifikasi apabila terjadi dugaan pelanggaran prosedur.

Tanpa identitas yang jelas, ruang pengawasan masyarakat menjadi tertutup. Situasi tersebut berpotensi melahirkan ketidakjelasan tanggung jawab ketika terjadi kesalahan, penyalahgunaan kewenangan, tindakan tidak profesional, maupun dugaan pelanggaran etik.

Lebih jauh lagi, ketiadaan identitas dapat menimbulkan persepsi negatif bahwa petugas berupaya menghindari pengawasan publik.

Padahal, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dibangun bukan hanya melalui kewenangan yang dimiliki, tetapi juga melalui keterbukaan dan kesediaan untuk diawasi.

Hal yang patut menjadi refleksi bersama adalah munculnya paradoks di lapangan.

Di satu sisi, petugas memiliki kewenangan untuk menegur, memeriksa, menindak, bahkan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan. Namun di sisi lain, masih ditemukan petugas yang tidak mematuhi ketentuan dasar terkait penggunaan atribut dan identitas saat bertugas.

Logika hukumnya sederhana. Seseorang yang diberi kewenangan menegakkan aturan seharusnya menjadi pihak pertama yang menunjukkan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Sulit membangun budaya tertib apabila aparat atau petugas yang berada di garis depan justru menganggap remeh kewajiban yang melekat pada dirinya sendiri.

Kepatuhan terhadap aturan tidak dapat dipilih berdasarkan tingkat kepentingan. Tidak ada pelanggaran yang menjadi benar hanya karena dianggap sudah biasa dilakukan.

Dalam berbagai institusi pemerintah maupun aparat penegak hukum, penggunaan atribut kedinasan dan tanda pengenal merupakan bagian dari standar operasional serta kode etik profesi.

Apabila terdapat petugas yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, konsekuensinya dapat berupa:

• Teguran lisan atau tertulis.

• Pemeriksaan internal oleh atasan langsung.

• Sanksi disiplin administratif sesuai peraturan kepegawaian.

• Evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan kepatuhan prosedur.

• Pemeriksaan etik apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran berulang.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kepatuhan terhadap ketentuan kedinasan dan perintah jabatan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran terhadap kewajiban kedinasan dapat berujung pada sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sementara pada institusi penegak hukum maupun lembaga pemerintah lainnya, ketentuan mengenai atribut dan identitas petugas umumnya diatur lebih rinci dalam peraturan internal, standar operasional prosedur (SOP), maupun kode etik profesi masing-masing.

Persoalan identitas petugas baru sering menjadi perhatian ketika muncul sengketa, keluhan masyarakat, atau dugaan penyalahgunaan kewenangan. Padahal pembenahan seharusnya dilakukan sebelum masalah terjadi.

Pimpinan instansi perlu memastikan setiap personel yang turun ke lapangan menggunakan atribut sesuai ketentuan, termasuk identitas yang jelas dan mudah terlihat. Pengawasan internal juga perlu diperkuat agar pelanggaran tidak dianggap sebagai kebiasaan yang ditoleransi.

Budaya profesionalisme tidak dibangun melalui slogan atau seremonial semata, melainkan melalui kepatuhan terhadap aturan-aturan kecil yang menjadi fondasi kepercayaan publik.

Karena pada akhirnya, negara hukum tidak hanya menuntut masyarakat untuk taat aturan. Negara hukum juga mewajibkan setiap petugas, pejabat, dan aparatur yang menjalankan kewenangan negara untuk memberikan teladan yang sama.

Jika kewajiban sederhana seperti mencantumkan identitas saat bertugas masih dianggap sepele, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kelengkapan atribut, melainkan kredibilitas institusi itu sendiri di mata masyarakat.

Pos terkait