Bagi Kami AURI Adalah Penerang Bangsa, Bukan Penggelap

Kamis, 30 Jun 2022 22:34 WIB
Bagi Kami AURI Adalah Penerang Bangsa, Bukan Penggelap
Nuansa rumah warga saat malam menjelang harus menggunakan lilin agar sang anak mampu tuk belajar (doc : Istimewa)

Brilian°Surabaya Mungkin istilah tersebut kini menjadi kiasan bagi warga Simogunung pada khususnya, pasalnya sudah satu minggu terakhir ini, warga tidak bisa menikmati cahaya lampu pada malam hari, akibat aliran listrik di rumah mereka diputus secara sepihak oleh pihak TNI AU Lanud Muljono.

Kejadian pemutusan listrik itu, berawal permasalahan warga yang menempati rumah di Jalan Simogunung harus menandatangani surat pernyataan bahwasanya rumah tersebut adalah milik AURI (Angkatan Udara Republik Indonesia).

Akibatnya, kini banyak sebagian warga Simogunung harus menggunakan lampu lilin saat malam menjelang, bahkan aktivitas belajar anak-anak harus sedikit terganggu akibat pemutusan aliran listrik tersebut.

Bacaan Lainnya

Tentunya hal itu sangatlah bertentangan dengan apa yang para purnawirawan dan Warakawuri rasakan. Pasalnya, rumah tersebut adalah dana kompensasi atas perjuangan semasa G-30 S PKI dari Pangkodau IV Marsma Arif Riyadi perak Surabaya, pada tahun 1974 silam.

Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Yance selaku putra Alm Serma Purn Bram P, yang sudah menempati rumah di Jalan Simogunung semenjak dirinya dilahirkan.

Yance bersama Markus Luzikooij

“Semua disini itu memang kebanyakan adalah Warakawuri atau putra putri dari prajurit TNI AU, dan waktu itu ayah kami mendapatkan apresiasi atau hasil berkat perjuangan di medan tempur, lantas untuk mengenang jasanya mereka diberi rumah disini oleh Pangkodau IV Marsma Arif, bentuknya memang serupa karena kuatnya jiwa korsa,” tandas Yance.

Dirinya juga menambahkan bahwasanya pembangunan rumah ini merupakan dana swadaya pribadi, bukan dari AURI, bahkan dirinya bersama warga sudah pernah melakukan gugatan terhadap TNI AU sampai ke Mahkamah Agung atas kepemilikan mereka di sini.

Kondisi rumah warga saat malam hari

“Kami disini itu memiliki SKPT semenjak tahun 1993, namun mau diambil alih sama AURI, tentu saja kami menolaknya hingga melakukan gugatan, bahkan putusan akhir dari Mahkamah Agung adalah Quo,” jabarnya.

Tentunya jika melihat kondisi dengan demikian, semestinya AURI menghormati putusan Mahkamah Agung, jangan serta merta untuk menguasai rumah, aliran listrik di rumah warga diputus yang tidak mau menandatangani surat perjanjian.

“Marilah sedikit hargai putusan dari Mahkamah Agung, saya yakin AURI itu bijaksana, bagi kami AURI adalah nafas kami, jadilah penerang bagi kami, jangan gelapkan rumah kami, lihatlah jika begini nasib penerus bangsa tidak bisa belajar saat malam hari,” pungkas Yance.

Sampai berita ini diturunkan, pihak redaksi akan mengkonfirmasi pihak terkait guna sebagai keberimbangan sebuah pemberitaan, sementara itu warga sudah satu minggu ini harus menggunakan lilin maupun lampu minyak sebagai penerangan kala malam menjelang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *