Brilian°Surabaya – Pasca pengosongan lima rumah dinas yang ditengarai milik Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI), terhadap warga Simogunung banyak menuai kontroversi dari berbagai kalangan pihak.
Mulai dari kalangan warga yang menjadi korban pengosongan sendiri, bahkan anggota wakil rakyat Komisi DPRD Jatim juga turut prihatin atas permasalahan tersebut.
Tuaian kritik nan kritis dilontarkan oleh Hartoyo S.H.,M.H selaku politisi dari partai Demokrat, usai mendapatkan curahan hati masyarakat Simogunung yang menjadi korban pengosongan oleh Lanud Muljono.
“Jadi semestinya, pihak Lanud Muljono tidak serta merta langsung mengosongkan rumah yang sudah ditempati oleh para Purnawirawan dan Warakawuri itu, tunggulah hasil putusan dari pengadilan, tunjukkan surat eksekusi, jika semena mena seperti itu, berarti terkesan pengadilan tidak ada fungsinya, jika seperti ini bubarkan saja pengadilan,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh awak media.
Sementara itu, dilain pihak dari sisi Lanud Muljono Letkol Adm Aris Toteles Sufiuddin, S.T., M.Ipol selaku Kepala Dinas Personel dan leading sektor pelayanan sektor rumah panggon menjelaskan bahwasanya sebelum melakukan pengosongan rumah dinas tersebut sudah ada tahapan-tahapan yang dilakukan.
“Jadi dalam hal ini kami ingin memberikan penjelasan atas keresahan warga, sebenarnya kita sangat menghormati atas perjuangan para Purnawirawan atau senior kami, bahkan kami sudah melakukan pendekatan persuasif terhadap warga yang menempati rumah dinas agar mau mengajukan Surat Ijin Penghunian (SIP),” jelas Letkol Adm Aris.
Dirinya juga menambahkan, untuk surat pemberitahuan sudah dilayangkan sebanyak 5 kali, namun tidak diindahkan sama sekali, lantas Lanud Muljono memberikan peringatan dengan memutus aliran listrik.
“Jadi itulah konsekuensinya, bagi warga yang tidak mau tanda tangan, dengan terpaksa kami harus kosongkan rumah tersebut,” pungkasnya.





