Brilian°Surabaya – Polsek Asem rowo mengamankan 3 pelaku kejahatan jalanan yakni 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) beserta barang buktinya.
Tiga yang diamankan yakni MAH (28) tempat tinggal Sidorukun Surabaya, J(43) tempat tinggal Sidorukun Surabaya, I (45) tempat tinggal kost Dupak Rukun Surabaya.
“Telah terjadi tindak pidana dengan pencurian dengan pemberatan (Curanmor) dalam kawasan PT Sinarindo Megantara di Jalan Margomulyo Surabaya pada Jum’at, 10 Juni 2022, Ketiga tersangka yang kami amankan ini rata-rata bertempat tinggal di Jalan Sidorukun Surabaya dan Jalan Dupak Rukun Surabaya. ,” ulas Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan di depan awak media dalam press release, Kamis (30/6/2022).
Modus tiga pelaku tersebut dalam melakukan aksinya yakni memanfaatkan kondisi sepi di hari tertentu.
“Pelaku mengambil sepeda motor yang kontaknya masih melekat/ menempel ditempat kunci kontak sepeda motor, tanpa menggunakan peralatan kunci T,” imbuh kompol Hari
Diketahui, Motif tersangka mengaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang.
Berdasarkan informasi dan CCTV, ciri-ciri tersangka yang didapat di TKP, kemudian anggota unit reskrim Poksek asem rowo melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku sdr. (MAH) yang saat itu berada di Tambak asri Surabaya, pada hari selasa 21 Juni 2022 sekira jam 19:00 WIB tersangka berhasil ditangkap.
Selanjutnya berkembang penangkapan ke sdr (J)/ makelar atau penjual, tersangka ditangkap dirumahnya di Sido rukun Surabaya sekitar pukul 19:30 WIB. Kemudian mengamankan sdr (I) / penadah sepeda motor dirumahnya di Dupak rukun Surabaya.
Selanjutnya ketiga tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Asemrowo Surabaya untuk proses lebih lanjut
Adapun hasil barang bukti yang diamankan dari tiga pelaku yakni 1 (satu lembar STNK Asli sepeda motor Hond beat warna hitam, Nopol AG 3567 RCY, uang tunai sebesar 50.000 (lima puluh ribu) sisa dari hasil penjualan barang hasil kejahatan (sisa hasil penjualan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam Nopol AG 3567 RCY, dan 1 (satu) unit motor honda scopy warna cream silver Nopol W 4027 PR.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.





