Brilian°Surabaya – Pasca penertiban rumah di Simogunung RT I Kelurahan Putat jaya Kecamatan Sawahan yang mengosongkan 5 rumah dan 3 rumah disegel oleh Lanud Muljono, beberapa warga Simogunung tersebut tidak mau tinggal diam. Pasalnya, mereka selama ini memiliki strategi khusus untuk mengembalikan hak yang menurut mereka telah direnggut oleh AURI.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh salah satu perwakilan warga Simogunung, Anin melalui kuasa hukumnya Zulhaidir, S.H yang merupakan putri dari Alm salah satu Purnawirawan TNI AU.
Dirinya memaparkan, bahwasanya beberapa warga pasca meteran listrik di rumahnya diambil, lantas rumah mereka dikosongkan hingga dilakukan penyegelan, hingga mereka merasa tindakan AURI sudah kelewat batas.
“Kami merasa itu tidak adil, bagaimana tidak, kita akui bahwasanya gugatan kita pada 2011 silam, Konvensi awal ditolak, namun perlu digaris bawahi juga, bahwasanya Rekonvensi dari AURI petitumnya untuk melakukan pengosongan obyek tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Surabaya, dan itupun sampai tingkat Kasasi di MA sudah incraht,” ujar Zulhaidir selaku kuasa hukum Anin.
Atas dasar itulah, kliennya meminta perlindungan hukum kepada Menkopolhukam untuk melihat fakta-fakta sebenarnya, atas kepemilikan yang selama ini dimiliki oleh warga Simogunung.
Bahwasanya SHP no 03 tahun 1998 oleh TNI AU alas haknya didapat dengan mengutip sebagian SKPT, GS, yang dimiliki oleh warga Simogunung dari tahun 1994, atas itulah warga melakukan perlawanan secara hukum.

“Jadi nantinya untuk permasalahan ini, Menkopolhukam memberikan atensi untuk segera menyelesaikan,” imbuh Zulhaidir.
Tidak hanya disitu saja, beberapa warga melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri atas pengrusakan meteran listrik.
Sementara itu, dari Pihak Lanud Muljono Kolonel Pnb Moh.Apon, S.T.,MPA melalui Ps Kaurjarah Pentak Lettu Sus Adisty Dewi menjelaskan, bahwasanya pihaknya sudah mendengar akan adanya gugatan warga terhadap Lanud Muljono di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kami sudah mendengar hal tersebut. Kami sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri. Ada 2 gugatan. Perlu diketahui juga warga yang menggugat tersebut adalah yang enggan menandatangani SIP. Pengajuan gugatan adalah hak mereka dan kami menghormatinya,” tandas Kolonel Apon melalui Lettu Adisty (12/8).

Terkait upaya lanud terhadap gugatan tersebut, Danlanud Muljono menyampaikan bahwa TNI AU sesuai SOP akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pihak Lanud Muljono juga sudah mendengar dari kuasa hukum warga, Pak Zulhaidir secara langsung, bahwa ia bersama kliennya mengajukan mediasi sampai ke Kemenkopolhukam.
“Sampai sejauh ini, Lanud Muljono masih menunggu surat resmi terkait mediasi tersebut, kita masih menunggu surat resmi atau pemanggilan dari komando atas, imbuh Lettu Adisty.
Danlanud menambahkan untuk pelaksanaan penertiban di Rumdis TNI AU Simogunung, Lanud Muljono selalu melaksanakan penertiban sesuai dengan aturan TNI AU yang berlaku dan tidak semena-mena.
Kami melakukan penertiban ini semata-mata untuk mengembalikan fungsi Rumdis TNI AU yang memang tanah negara, dan rumah negara. Bukan rumah pribadi dan dialih fungsikan demi keuntungan pribadi,” pungkasnya..





