Brilian•Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru. Salah satunya mengatur syarat perjalanan keluar daerah saat Natal dan Tahun Baru.
Instruksi yang ditujukan pada Gubernur, Wali kota dan Bupati itu ditanda tangani pada 9 Desember 2021. Dalam salinan Inmendagri, pemerintah mewajibkan warga sudah dua kali vaksinasi dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam.
“Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,” tulis aturan itu dikutip awak media ini, Jumat (10/12).
Sementara, syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas
Covid-19.
Jika ditemukan pelaku perjalanan positif Covid-19, pemerintah mengharuskan unutk melakukan isolasi mandiri atau isolasi terpusat di lokasi yang telah ditentukan.
“Waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat,” demikian aturan Inmendagri.





