Brilian-news.id | JABAR – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Jajang Rohana, S.Pd.I, menggelarkan kegiatan sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah, yaitu sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang pengelolaan jasa lingkungan hidup.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gor Rancage Desa Serangmekar, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Jumat, 14 Juli 2023.
Usai pelaksanaan kegiatan, H. Jajang Rohana menyatakan, “Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai regulasi bahwa lingkungan ini bisa dimanfaatkan secara ekonomi.
Tetapi jangan sampai merusak lingkungan, dan lingkungan tersebut harus tetap lestari dan dijaga.” Artinya, lingkungan di Jawa Barat, yang menjadi kewenangan pemerintah, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menciptakan kesejahteraan, namun perlu dijaga agar tidak merusaknya, jelasnya.
Harapannya, masyarakat dapat memahami isi Perda tersebut sehingga lingkungan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan bersama.





