Sedangkan mengenai SKMA No. 073/2015, DPN PERADI dengan cara sedemikian rupa senantiasa mengupayakan pencabutan SKMA No. 073/2015.Terakhir, tindak Lanjut Hasil RAKERNAS DPN PERADI ini adalah mensosialisasikan hasil RAKERNAS ini khususnya ke eksternal (Legislatif, Kepolisian), Disamping itu DPN PERADI pun di amanahkan agar segera merealisasikan aplikasi hukum V (LIMA) secara online sebagaimana yang dipresentasikan oleh Sdr. Yakup Putra Hasibuan, S.H., LL.M.
Prof. Dr. Otto Hasibuan : PERADI Yang Sah Adalah PERADI Yang Saya Pimpin





