Prof. Dr. Otto Hasibuan : PERADI Yang Sah Adalah PERADI Yang Saya Pimpin

Sabtu, 13 Nov 2021 14:09 WIB
Prof. Dr. Otto Hasibuan : PERADI Yang Sah Adalah PERADI Yang Saya Pimpin

2. Berkenaan dengan norma dalam unsur-unsur pidana harus bersesuaian dengan unsur-unsur pidana yang ada, hal ini perlu mendapat penegasan dan pembahasan dalam RUU KUHP tersebut, sehingga PERADI akan memberikan masukan dan sumbangsih pemikiran sehingga terumuskan norma yang ideal mengenai tindak pidana berdasarkan pada asas legalitas, pasal 282 dalam RUU KUHP.

3. Prof Dr. Otto Hasibuan juga menjelaskan terkait Tindak Lanjut Nota Kesepahaman dengan MABES POLRI, DPN PERADI akan menindaklanjuti penyusunan Nota Kesepahaman antara DPN PERADI dengan MABES POLRI (MoU) tentang pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan yang berkaitan dengan Advokat.

Adapun terkait Putusan Mahkamah Agung RI No. 3085 K/PDT/2021 tanggal 14 September 2021,  DPN PERADI akan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung RI No. 3085 K/PDT/2021 tanggal 14 September 2021 sebagai wujud penegasan dan pengukuhan keabsahan DPN PERADI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *