1. Konsistensi pelaksanaan UU Advokat yang menganut asas single bar; Prinsip Single Bar adalah amanat UU Advokat yang artinya bahwa PERADI sebagai wadah tunggal Advokat sudah tidak perlu lagi ada perdebatan, sebagai negara hukum tentu harus tunduk dan patuh kepada peraturan yang berlaku, dalam konteks saat ini perlu adanya penegasan dan konsistensi dalam mengaktualisasikan amanat UU tersebut.
2. Meminta kepada semua pihak untuk tunduk dan taat terhadap UU Advokat. UU Advokat sebagai payung hukum bagi profesi Advokat sebagai Penegak Hukum haruslah ditaati oleh negara itu sendiri (eksekutif, legislatif, yudikatif), karena negara Republik Indonesia adalah merupakan negara hukum atau Rech Staat maka menjadi kewajiban negara (eksekutif, legislatif, yudikatif) untuk mentaatinya.
3. Mengamanatkan kepada DPN PERADI membentuk Tim untuk mengkaji dan merumuskan penguatan efektifitas UU Advokat No. 18 Tahun 2003 guna meng-counter Rancangan Naskah Akademik Perubahan UU Advokat No. 18 Tahun 2003.





