Nanggung Jadi Pencuri, Curi LPG Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Sabtu, 13 Nov 2021 15:10 WIB
Nanggung Jadi Pencuri, Curi LPG Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Brilian°Surabaya – Ada ada saja ulah nekat yang dilakukan pemuda AS (35) asal Surabaya ini, pasalnya pencuri kelas tanggung ini hanya berani menyatroni warung giras yang sudah nutup.

Hasil yang didapatpun, tak seberapa dengan hukuman penjara yang bakal menimpanya.

Kejadian tersebut bermula saat salah satu giras yang sudah tutup di daerah Bulak Cumpat Surabaya.

Bacaan Lainnya

Melihat kondisi saat itu sepi dan sudah tutup, AS memasuki warung yang digembok tersebut dengan cara mencongkelnya dengan menggunakan obeng.

Aksinya tersebut belum berlangsung lama, pasalnya korban dari warkop tersebut langsung melaporkan kejadian ke Mapolsek Kenjeran.

Tanpa menunggu waktu lama, pelaku akhirnya dibekuk unit Reskrim Polsek Kenjeran. Dalam penjelasanya Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo menjelaskan pelaku ini menyasar giras giras yang sudah tutup.

Alasan pelaku mencuri adalah dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena tidak bekerja.

“Modusnya adalah mencari giras yang sudah ditutup, kemudian mengambil barang barang yang berada di dalamnya,” tandas Kapolsek Kenjeran (13/10).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah LPG ukuran 13 kg, beras, rokok, dan uang tunai.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *