17 Kasus Narkotika Dibongkar, Satresnarkoba Polres Badung Amankan 22 Tersangka

Kamis, 27 Agu 2026 17:04 WIB
17 Kasus Narkotika Dibongkar, Satresnarkoba Polres Badung Amankan 22 Tersangka

Brilian–news.id | BALI – Upaya Polres Badung melalui Satuan Resnarkoba memberantas peredaran narkotika terus digencarkan. Dalam kurun waktu 2 Juni hingga 20 Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Badung berhasil mengungkap 17 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dengan mengamankan 22 tersangka, terdiri dari 21 laki-laki dan satu perempuan.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., saat konferensi pers dihadapan sejumlah awak media pada Kamis (27/8/26), mengatakan pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari kamar, pinggir jalan hingga bagasi sepeda motor. Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari pengguna, kurir hingga pengedar, dengan modus menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 157,68 gram, ekstasi enam butir, ganja seberat 1.991,08 gram serta tembakau sintetis seberat 1,48 gram. Berdasarkan perhitungan kepolisian dengan asumsi penggunaan yang disampaikan dalam konferensi pers, barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 10.500 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp475,7 juta.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP I Gusti Made Dharma Sudhira, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sejumlah wilayah di bagian selatan Badung masih menjadi perhatian dalam pengawasan peredaran narkotika. Dari hasil penyelidikan, sebagian tersangka diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek online maupun pekerjaan lainnya, dengan rentang usia sekitar 25 hingga 45 tahun. Sembilan dari 22 tersangka juga tercatat sebagai residivis.

Penyidik turut menemukan adanya narkotika yang diduga berasal dari luar Bali, di antaranya Jakarta dan Surabaya, yang masuk melalui jalur darat. Jaringan yang terungkap cenderung terputus, sehingga para pelaku di lapangan tidak selalu mengenal secara langsung pihak yang berada di atasnya. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP sesuai peran masing-masing. Polres Badung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika melalui penguatan penyelidikan, pemanfaatan teknologi dan koordinasi dengan instansi terkait guna melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Pos terkait