Yosa : Perda PMI Mengatur Tanggungjawab dan Perlindungan Pekerja Migran

Minggu, 12 Mar 2023 17:03 WIB
Yosa : Perda PMI Mengatur Tanggungjawab dan Perlindungan Pekerja Migran

Brilian°Jabar – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yosa Octora Santono,S.Si.,M.M kembali menerangkan Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat , bahwa Pemerintah Daerah Provinsi memiliki tanggungjawab kepada para Pekerja Migran diantaranya :

Tanggungjawab Pemprov Jabar

Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja; mengurus kepulangan PMI menerbitkan izin kantor cabang P3MI; melaporkan hasil evaluasi terhadap P3MI; memberikan perlindungan PMI;

Bacaan Lainnya

memberikan pelindungan terhadap PMI perempuan;

mewajibkan P3MI mengikutsertakan PMI dalam program jaminan sosial;

menyediakan pos bantuan dan pelayanan di tempat pemberangkatan dan pemulangan PMI;

menyediakan dan memfasilitasi pelatihan calon PMI; dan

membentuk LTSA PMI di tingkat Daerah Provinsi.

Lanjut Yosa, bahwa dalam Perda Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat diatur juga mengenai Kewajiban dan Perlindungan.

Kewajiban Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Memiliki surat izin P3MI dan surat izin perekrutan PMI, memiliki nomor izin berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga Perizinan Berusaha

Berbadan hukum perseroan terbatas.

Membuka kantor cabang di Daerah Provinsi, dalam hal P3MI berkantor pusat di luar Daerah Provinsi, memiliki sarana dan prasarana kantor.

Menjamin keikutsertaan PMI dalam program jaminan sosial, memfasilitasi penyelesaian permasalahan PMI.

Melaporkan rencana dan pelaksanaan perekrutan PMI paling lambat satu bulan sebelum perekrutan kepada Gubernur.

Memiliki rencana kerja penempatan dan Pelindungan PMI.

Perlindungan Sebelum Bekerja

Sosialisasi mengenai Pelindungan PMI kepada Calon PMI dengan melibatkan Pemerintahan

Fasilitasi peningkatan kompetensi Calon PMI yang dilakukan oleh Lembaga Pelatihan milik Pemerintah, Pemerintahan Daerah, dan lembaga pelatihan kerja milik swasta yang terakreditasi.

Perlindungan Selama Bekerja

Membuat sistem informasi PMI Daerah Provinsi termasuk pendataan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, meliputi :

Pasar kerja, data negara penempatan atau negara kapal berbendera asing, data Calon PMI, PMI yang berangkat, purna PMI, data lembaga pelatihan yang terakreditasi secara nasional, data kapal berbendera asing yang mempekerjakan PMI, data PMI yang tidak kembali, data Keluarga PMI, informasi pasar kerja di luar negeri, tata cara penempatan dan perlindungan, kondisi kerja di luar negeri, pengaduan PMI, data kasus hukum PMI dan penanganannya.

Perlindungan Setelah Bekerja

Diberikan kepada purna PMI yang telah tiba di daerah provinsi paling lama 3 tahun

Pemberdayaan Purna PMI melalui penyelenggaraan pelatihan kewirausahaan dan fasilitasi pengembangan usaha.

Dilaksanakan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang tenaga kerja, usaha kecil, dan perdagangan.

Perlindungan Kepada Keluarga PMI

Pelindungan kepada Keluarga PMI berupa pembinaan psikologis, kerohanian, dan pendidikan. Dilakukan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja kesehatan, sosial, pendidikan, pemberdayaan perempuan dan pelindung anak, serta unit kerja di bidang keagamaan.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *