Sosialisasikan Perda PDP, Anggota DPRD Jabar Yosa : Harga Kebutuhan Pokok Harus Stabil

Minggu, 12 Mar 2023 17:06 WIB
Sosialisasikan Perda PDP, Anggota DPRD Jabar Yosa : Harga Kebutuhan Pokok Harus Stabil

Brilian°Jabar – Menjelang Bulan Puasa, Anggota DPRD Jabar (Fraksi Demokrat) Yosa Octora Santono,S.Si.M.M melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (PERDA) No.1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP) bertempat di Aula Serbaguna Desa Cikandang,Kecamatan Luragung,Kabupaten Kuningan. Minggu (12/03/2023).

Hadir dalam kesempatan tersebut kepala Desa Cikandang Didi Tarsadi, Perangkat Desa beserta masyarakat antusias mengikuti kegiatan Penyebarluasan Perda.

Dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat dari Dapil 13 (Kuningan,Ciamis,Banjar,Pangandaran), Yosa Octora mengatakan bahwa Peraturan Daerah ini merupakan upaya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga stabilitas ketersediaan dan kestabilan harga barang kebutuhan pokok di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

“kami dari provinsi terus mendorong agar harga kebutuhan pokok stabil di jawa barat, khususnya di pasar baru kuningan, pasar luragung dan pasar-pasar lainnya di kabupaten kuningan, apalagi sekarang menjelang bulan puasa” ujar Yosa

Melihat berbagai persoalan yang berkembang dimasyarakat meliputi persoalan kelangkaan persediaan (stock), disparitas harga, dan fluktuasi harga barang khususnya bahan pokok perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah. Kelangkaan stock terjadi ketika daerah mengalami kesulitan atau bahkan tidak dapat mendapatkan komoditas bahan pokok secara berkesinambungan untuk memenuhi konsumsi masyarakat akan komoditas bahan pokok tersebut.

Salah satu faktor yang menyebabkan hal tersebut adalah kelemahan manajemen distribusi logistik. Manajemen logistik yang baik akan memastikan kelancaran distribusi komoditas bahan pokok dari daerah produsen ke daerah konsumen setiap saat, sepanjang waktu secara berkesinambungan.

Dalam kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi melaksanakan pembangunan dan pengelolaan pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi untuk menunjang keseimbangan manajemen logistik atau sistem rantai pasok yang akan berdampak pada harga pembelian di tingkat produsen yang meningkat, harga penjualan di tingkat konsumen lebih stabil, dan melindungi kepentingan petani/peternak/nelayan/pemangku kepentingan lainnya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *