Brilian°Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai tahun 2022 dengan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Wali Kota Rahmat Effendi diringkus dan menjadi pejabat negara atau kepala daerah pertama yang ditangkap lembaga antirasuah pada tahun ini.
Penangkapan bermula ketika tim KPK, yang telah mendapat informasi, memantau pergerakan M Bunyamin, Selasa (5/1). Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi itu diintai hingga masuk ke rumah dinas Wali Kota Bekasi. Dia diduga membawa sejumlah uang untuk Pepen, sapaan Rahmat Effendi.
Saat keluar, M Bunyamin disergap tim KPK sekitar pukul 14.00 WIB. Tim kemudian masuk ke rumah dinas dan mengamankan Pepen bersama sejumlah orang.
Total 14 orang diamankan dalam operasi itu. Uang miliaran rupiah turut disita.
Selain Rahmat Effendi (RE) dan M Bunyamin (MB), KPK juga mengamankan Ali Amri (AA), Direktur PT MAM Energindo; Novel (NV), makelar tanah; Bagus Kuncorojati (BK), staf sekaligus ajudan Rahmat Effendi; Haironi (HR), Kasubbag Tata Usaha Sekretariat Daerah Kota Bekasi; Suryadi (SY), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa; Handoyo (HD), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa; Makhfud Saifudin (MS), Camat Rawalumbu; Jumhana Lutfi (JL), Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi; Agus Murdiansyah (AM), staf Dinas Perindustrian; Mulyadi alias Bayong (MY), Lurah Kati Sari; Wahyudin (WY), Camat Jatisampurna; dan Lai Bui Min alias Anen (LBM), swasta.
Kode Sumbangan Masjid
Sehari setelah penangkapan, Kamis (6/1), KPK menetapkan Pepen sebagai tersangka. Politikus Partai Golkar itu diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan konstruksi kasus itu bermula dari penetapan APBD-Perubahan 2021 terkait belanja modal ganti rugi tanah senilai Rp286,5 miliar. Ganti rugi tanah itu di antaranya: Pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
Pepen diduga terlibat dalam menentukan lokasi serta melakukan penunjukan langsung pihak swasta. “Tersangka RE selaku Wali kota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan,” kata Firli dalam konferensi persnya, Kamis (6/1).
Pepen lantas meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya mendapatkan ganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan memakai sebutan ‘sumbangan masjid’.
“Pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya yaitu JL yang menerima uang sejumlah Rp4 miliar dari LBM, WY yang menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp100 juta dari SY,” ujar Firli.
Selain meminta sumbangan ganti rugi tanah, kata Firli, Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut dipakai untuk operasional Pepen. “Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka RE yang dikelola oleh MY yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp600 juta rupiah,” terang Firli.
Praktik korupsi lain yang dilakukan Pepen yakni terkait kepengurusan proyek dan tenaga kerja kontak di Pemkot Bekasi. “RE diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari AA melalui MB,” tutup Firli.
Selain Rahmat Effendi, KPK juga menetapkan 8 tersangka lain. Tersangka penerima suap yakni: MB, MY, WY, dan JL. Sementara empat tersangka lainnya berperan sebagai pemberi yakni AA swasta, LBM, SY, dan MS.
Kokohkan Posisi Jabar
Pepen merupakan pejabat negara atau kepala daerah pertama yang ditangkap KPK pada 2022. Dia seakan mengikuti jejak Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad terbelit persoalan suap dan korupsi pada 2012.
Mochtar dihukum 6 tahun penjara atas sejumlah kasus korupsi. Dia bebas dari Lapas Sukamiskin pada Juni 2015.
Ironisnya, saat Mochtar Mohamad terbelit kasus korupsi, Pepen menjabat Wakil Wali Kota. Dia kemudian menggantikan posisinya sebagai orang nomor satu di Kota Bekasi.
Penangkapan Pepen juga semakin mengokohkan posisi Jabar sebagai provinsi dengan jumlah kasus korupsi terbanyak. “Dari sepuluh besar kasus korupsi di daerah yang ditangani KPK, Jawa Barat di peringkat satu dengan jumlah 101 kasus,” ujar Firli pada Rabu (8/9/2021).
Berdasarkan catatan KPK hingga Oktober 2021, sebanyak 22 gubernur sudah dijerat lantaran terlibat korupsi. Sementara kepala daerah setingkat bupati dan wali kota sudah 122 orang yang dijerat KPK dari 542 pemerintahan kota/kabupaten yang ada di Indonesia.
Sejumlah Pihak Prihatin
Penangkapan Pepen membuat banyak pihak prihatin, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Dia pun mengingatkan para ASN agar berhati-hati dalam bertindak.
“Jadi wajar dan memungkinkan ada OTT tiap hari. Ini yang bikin saya prihatin, harus hati-hati pada diri saya dan teman-teman pejabat ASN,” kata Tjahjo dalam pesan singkat, Kamis (6/1).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan hal yang sama. “Saya turut prihatin ya atas berita terkait Wali Kota Bekasi (terjaring OTT) oleh KPK. Kami sedang telusuri berita selengkapnya, saya belum memahami 100 persen situasi hukumnya, tapi intinya turut prihatin,” kata Emil di Garut, Kamis (6/1).
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto juga mengaku prihatin dan sedih Pepen terjaring OTT KPK. “Ya yang jelas kita ikuti aja prosesnya, tentunya ini ada rasa prihatin dan sedih ini terjadi di Kota Bekasi,” jelas Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada wartawan, Kamis (6/1).
Tri juga mendoakan agar Pepen dapat menjalani proses hukum dengan baik. “Kita doakan mudah-mudahan Pak Wali dapat menjalani dengan baik dan diberikan yang terbaik buat beliau,” harapnya.
Biaya Politik Mahal
OTT terhadap Pepen memunculkan banyak analisis dan hipotesis soal penyebab kepala daerah dan pejabat negara korupsi. Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menduga salah satunya terkait biaya politik yang mahal.
“Soal banyaknya pejabat pemerintahan dan juga anggota legislatif baik di pusat maupun di daerah itu, termasuk kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi penyebabnya sebetulnya sudah sama-sama kita ketahui, yakni penyebab yang sistemik. Biaya politik yang mahal itu hanya salah satunya,” ujar Arsul, Kamis (6/1).
Arsul mengusulkan pembenahan ke depan dengan langkah yang sistemik. Perubahan yang harus dilakukan di antaranya terkait pilkada langsung.
Menurut Arsul, perlu dikaji kembali pilkada asimetris. Tidak seluruh daerah menggelar pilkada langsung. Ada daerah yang kepala daerah dipilih oleh DPRD.
“Langkah sistemik tentu menyangkut perubahan sejumlah hal, antara lain soal Pilkada langsung. Menurut saya ide atau gagasan Pilkada asimetris itu perlu dikaji lebih dalam untuk kita terapkan,” ujarnya.
Perbaikan Sistem Belum Terjadi
Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadil Ramadhani menilai berulangnya kasus korupsi kepala daerah bisa disebabkan beberapa hal. Pertama, mengonfirmasi perbaikan sistem dan pelajaran dari kasus-kasus serupa belum terjadi.
“Sistem yang masih menyisakan ruang bagi kepala daerah untuk melakukan praktik korupsi,” kata Fadil.
Berikutnya, adalah faktor personal dari kepala daerah. Penyebabnya, integritas personal seorang pemimpin itu sendiri.
Menurutnya, solusi untuk mencegah kepala daerah korupsi adalah membangun sistem pemerintahan daerah yang lebih memperkecil korupsi.
“Kemudian juga menelusuri alasan kepala daerah untuk korupsi. Salah satunya politik biaya tinggi,” kata Fadil.
Sementara itu, Peneliti Transparency International Indonesia, Alvin Nicola mengatakan, penyebab maraknya kepala daerah korupsi disebabkan pemberantasan korupsi masih sering kali meninggalkan residual risk. Yaitu, risiko-risiko yang tetap termanifestasi meski ada efek kejut penegakan hukum seperti misalnya OTT.
“Hal ini karena kultur dan perangkat birokrasi daerah itu sifatnya tidak dinamis. Jadi meskipun kepala daerahnya hilang, birokrasi di bawahnya stagnan. Kerja pengawasan yang dilakukan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), misalnya, juga masih dipandang tidak maksimal,” tuturnya.
Kedua, adalah faktor patron politik. Ada kecenderungan bahwa kelindan jaringan antara politisi, birokrasi dan pengusaha tetap kuat, walaupun basis elektoral antara petahana maupun calon kepala daerah baru berbeda.
Pada akhirnya, sistem pengawasan yang kurang berkualitas tidak mampu membendung banjir konflik kepentingan, siapa pun kepala daerahnya.
Menurut Alvin, faktor individual atau personal lebih kecil dibandingkan sumbangan dari faktor kelompok yaitu patron politik.
“Cara yang bisa dan perlu didorong adalah pembenahannya harus dimulai oleh partai dengan benar-benar serius melakukan demokratisasi internal. Kedua, memperkuat kewenangan dari Inspektorat di pemda yang posisinya tidak di bawah kepala daerah,” pungkasnya pada awak mediamengakhiri perbincangan.





