Wakil Rakyat Dapil X Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata

Minggu, 20 Okt 2024 19:41 WIB
Wakil Rakyat Dapil X Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata

Brilian°Jabar – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) X, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Kegiatan ini digelar di salah satu wilayah Dapil X yang meliputi Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Subang.

Dalam kegiatan tersebut, Pipik Taufik Ismail menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan untuk mendorong pengembangan potensi desa menjadi destinasi wisata yang berdaya saing, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata ini dibuat sebagai langkah konkret untuk membangun desa-desa di Jawa Barat agar memiliki daya tarik wisata yang berkualitas. Desa wisata tidak hanya sekadar potensi ekonomi, tetapi juga berperan dalam pelestarian budaya, lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Pipik Taufik Ismail di hadapan peserta sosialisasi.

Bacaan Lainnya

Dalam penjelasannya, Pipik menekankan pentingnya peran serta masyarakat desa dalam mengembangkan potensi lokal yang ada. Mulai dari sektor pariwisata alam, budaya, hingga ekonomi kreatif, semua dapat dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa.

Selain itu, Pipik juga menyoroti dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam bentuk pembinaan, pendampingan, hingga bantuan infrastruktur bagi desa-desa yang telah ditetapkan sebagai desa wisata. “Melalui perda ini, pemerintah hadir untuk memberikan dukungan yang terarah, sehingga desa-desa wisata bisa tumbuh dan berkembang sesuai potensinya masing-masing,” tambahnya.

Pipik berharap, masyarakat dapat memanfaatkan Perda ini sebagai dasar hukum untuk mengajukan pengembangan desa wisata di wilayahnya. Selain itu, ia juga mengajak perangkat desa dan pemuda untuk berkolaborasi dalam menciptakan ide-ide inovatif yang dapat menarik wisatawan.

“Keberhasilan desa wisata sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Kita harus bersama-sama membangun desa yang maju, mandiri, dan berdaya saing,” tegas Pipik Taufik Ismail.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan kelompok pemuda dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Acara ditutup dengan sesi dialog interaktif yang memungkinkan masyarakat menyampaikan aspirasi dan bertanya langsung terkait implementasi Perda Desa Wisata.

Dengan adanya sosialisasi ini, Pipik berharap desa-desa di wilayah Kabupaten Karawang, Purwakarta, dan Subang dapat segera memanfaatkan potensi yang ada dan menjadi contoh sukses pengembangan desa wisata di jawa Barat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *