Brilian°Jabar – Anggota DPRD Jawa Barat, Kang Pipik Taufik Ismail, memberikan tanggapan terkait surat penertiban yang dikeluarkan oleh Ketua Komisi I DPRD Jabar. Menurut Kang Pipik, surat tersebut berpotensi menimbulkan maladministrasi jika tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kang Pipik, yang juga dikenal aktif dalam menyuarakan aspirasi rakyat, menyebut bahwa setiap kebijakan, termasuk surat penertiban, harus memperhatikan aspek legalitas dan mekanisme tata kelola pemerintahan yang baik.
“Surat yang dikeluarkan oleh Ketua Komisi I harus dilihat kembali landasan hukumnya. Jika tidak sesuai dengan prosedur yang benar, maka bisa dikategorikan sebagai maladministrasi,” ujar Kang Pipik saat ditemui dalam kegiatan resesnya di Kecamatan Cilebar.
Ia menambahkan bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan harus menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas. Setiap tindakan yang dilakukan pimpinan atau anggota dewan haruslah berdasarkan aturan dan tata tertib DPRD yang berlaku.
“Jika benar surat tersebut dikeluarkan tanpa melalui mekanisme yang tepat, maka ini menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan tugas-tugas DPRD,” tegas Kang Pipik.
Kang Pipik juga meminta agar semua pihak berhati-hati dalam mengambil kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan fungsi pengawasan dan pemerintahan daerah. Menurutnya, jika ada dugaan maladministrasi, maka lembaga terkait seperti Ombudsman atau Badan Kehormatan DPRD perlu turun tangan untuk menilai lebih lanjut.
“Kita semua bertanggung jawab untuk menjaga marwah lembaga DPRD. Jangan sampai ada kebijakan atau tindakan yang justru menyalahi aturan dan mencederai kepercayaan publik,” tutupnya.
Kang Pipik berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik melalui jalur yang sesuai aturan dan mekanisme di internal DPRD Jawa Barat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa lembaga DPRD tetap profesional, transparan, dan fokus pada tugas utamanya melayani masyarakat.





