Unit Reskrim Polsek Tambaksari Menangkap 2 Budak Narkoba

Selasa, 28 Des 2021 20:38 WIB
Unit Reskrim Polsek Tambaksari Menangkap 2 Budak Narkoba

Brilian°Surabaya, – Menjelang Tahun baru 2022 polisi terus gencar memberantas peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Kali ini Polsek Tambak Sari, Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan aksi peredaran Narkotika di wilayah Tambaksari Surabaya, dengan barang bukti sabu 0,36 Gram yang telah di temukan polisi di dapat atas penggeledahan pria berinisial (BA).

Pria berinisial BA (26 Tahun) yang kesehariannya sebagai penjaga warung tersebut di surabaya ternyata nyambi sebagai kurir narkoba, keuntungan Rp.20.000 yang tak sebanding, membuat BA harus bermasalah dengan hukum di Polsek Tambaksari Surabaya.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhiyar, membenarkan, adanya penangkapan tersebut, bermula adanya laporan masyarakat pada (21/12/2021) ada salah satu tempat yang di duga kuat tempat peredaran Narkoba, hingga anggota melakukan pemantauan. Unit reskrim Polsek Tambaksari yang sudah mengantongi identitas pelaku, tidak panjang lebar dan melakukan gerak cepat petugas saat melihat pelaku langsung melakukan penangkapan,” Katanya, Selasa (28/12).

“Namun saat di tangkap (BA) sempat mengelabuhi polisi, hingga unit reskrim polsek Tambaksari langsung melakukan penggeledahan. Tersangka tak bisa berkutik ketika di temukan 1 poket plastik kecil berisi sabu dari saku celana kirinya,” imbuhnya.

Masih kata Kapolsek, “Setelah di intograsi polisi (BA) mengaku barang haram tersebut adalah pesanan poket sabu seharga Rp.100.000 dari warga bojonegoro (MBA) pria 20 tahun pekerja ojek online, karena di berikan keuntungan,” Jelas Kompol Akhyar.

Sementara barang bukti di amankan ke polsek Tambaksari dan kedua tersangka di jerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (1) KUHP dan pasal 112 ayat (1) KUHP sub 132 ayat (1) Tentang Narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *