Lupa Cabut Kontak, Sepeda Motor Raib, Pelakunya Keok

Minggu, 13 Feb 2022 11:32 WIB
Lupa Cabut Kontak, Sepeda Motor Raib, Pelakunya Keok
Kedua pelaku kejahatan yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari

Brilian°Surabaya – Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian kendaraan sepeda motor, yang terjadi di daerah jalan Setro Baru Utara V/23 Surabaya.

Kejadian bermula saat pelaku melihat kendaraan roda dua Vario yang terparkir di depan rumah tersebut, dan nampak kontaknya tidak dicabut.

Lantas niat jahat pelaku muncul, untuk mengambil sepeda motor Vario yang terparkir di depan rumahnya, apalagi kunci tidak dicabut sehingga memudahkan untuk melakukan aksi kejahatan.

Bacaan Lainnya

Sang korban yang saat itu memang suasana gerimis, tidak menyadari jika sepeda motornya masih dilengkapi kontak yang tidak dicabut. Saat dirinya keluar rumah dirinya sontak kaget karena motor kesayangannya raib.

Mengetahui hal tersebut, lantas korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tambaksari pada 28 Januari.

Mendengar adanya informasi perihal kehilangan sepeda motor, lantas Unit Reskrim Polsek Tambaksari yang dipimpin AKP Zainul Abidin langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap para pelaku.

Dalam keterangannya, Kanit Reskrim AKP Zainul bisa mengetahui keberadaan pelaku berdasarkan saksi dan olah TKP di lapangan.

Sisa barang bukti hasil kejahatan

“Akhirnya satu pelaku berhasil kami amankan saat sedang ngopi di depan Gelora, lalu kami lakukan pengembangan dan menangkap satu pelaku lain yang berada di tempat yang berbeda,” ujar Kanit Reskrim.

Dari hasil penangkapan tersebut, diketahui satu pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yang berinisial RWH (19), dan satu pelaku MRM (20).

Untuk hasil barang yang didapatkan adalah satu unit Ban dan pelek sepeda motor, karena sepeda motor hasil curiannya sudah dijual ke Madura dan saat ini masih ditelusuri oleh petugas.

Dalam hal ini, Kanit Reskrim Polsek Tambaksari juga senantiasa menghimbau kepada masyarakat, agar lebih memperhatikan keamanan, jangan lupa mencabut kendaraan bermotor.

Guna memberikan efek jera kepada para pelaku, petugas menjerat mereka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *