Unit Reskrim Mapolsek Tambak Sari, Lakukan Penangkapan 3 tersangka di SPBU Kapas Krampung Surabaya

Senin, 3 Okt 2022 17:06 WIB
Unit Reskrim Mapolsek Tambak Sari, Lakukan Penangkapan 3 tersangka di SPBU Kapas Krampung Surabaya

Brilian°Surabaya – Unit Reskrim Polsek Tambak Sari telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu di SPBU Kapas Krampung Surabaya 3/10/22.

Tersangka yang beriniisial BP 27 th alamat Sidotopo Wetan II Surabaya, LYP 37 th Jalan Sidoyoso Kali Selatan l Surabaya.

WGR 17 th, pekerjaan sehari-hari tidak bekerja, Alamat Jalan Sidoyoso Kali Selatan Surabaya.

Bacaan Lainnya

Modus operadi tersangka Pemufakatan jahat kedapatan memiliki dan menguasai, menyimpan membeli dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan jalan tersangka BP mendapatkan barang berupa Narkotika jenis Sabu dari membeli kepada Tersangka LYP dan WGR.

“Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat Unit Reskrim telah menagkap tersangka Inisial BP yang telah kedapatan memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu, di dalam tas eiger, setelah diinterogasi dan didalami bersangkutan mengakui bahwa mendapatkan dari membeli dari tersangka, LYP dengan seharga 1 Pocketnya Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk di konsumsi sendiri,” ungkap Kompol Mapolsek Tambak Sari.

Setelah Melakukan interogasi terhadap tersangka Unit Reskrim dipimpin IPTU AGUS Suprayogi, SH dilakukan pengembangan dan penyanggongan terhadap (DPO) daftar pencarian orang LYP.

“Terhadap LYP, dapat ditangkap di SPBU Kapas Krampung dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) poket plastik kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,42 gram dalam gengaman tangan tersangka WGR, dari hasil interogasi mereka berdua mendapatkan sabu dari membeli di daerah Japan Wonokusumo Surabaya, kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah),” tambah Kompol Ari Bayu Aji.

dengan demikian tersangka LYP mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan bersangkutan telah menjual 2 kali kepada tersangka BP.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu, dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *