Brilian°Surabaya – Sejumlah penghuni rumah yang berada di depan halaman RSUD Prima menolak pengosongan yang bakal dilakukan oleh pihak satpol PP Provinsi Jawa Timur.
Hal tersebut ditengarai karena warga merasa memiliki hak atas kepemilikan tanah yang sudah dihuninya selama puluhan tahun, yang berada di jalan Karang Tembok no 39 Surabaya.
Bahkan dalam hal ini warga juga melakukan gugatan di Pengadilan negeri dengan nomor 1194/PDT.G./2022/PN.Sby.
Namun dilain pihak, yakni dari Rumah sakit Husada Prima memiliki landasan juga atas kepemilikan Sertifikat 00017 pemberitahuan no 028/22875/102.1/2022.
Bahkan dalam hal ini sempat terjadi adu mulut antara warga dengan pihak satpol PP agar tidak mengosongkan rumah terlebih dahulu agar mau menunggu kuasa hukum agar dilakukan mediasi





