Penghuni Rumah Aset Lahan Pemprov RSUD Husada Prima Kini Tinggal Kenangan

Minggu, 18 Des 2022 20:34 WIB
Penghuni Rumah Aset Lahan Pemprov RSUD Husada Prima Kini Tinggal Kenangan

Brilian°Surabaya – Penolakan warga sekitaran RSUD Husada Prima yang yang mengklaim bahwasanya ini adalah rumah dari nenek moyang yang sudah menempati selama puluhan tahun kini sia-sia.

Pasalnya, dalam hal ini pihak RSUD Husada Prima sudah memberikan jeda waktu bahkan mengirim surat serta memberikan fasilitas sebagai pengganti hunian di Rusunawa Gununganyar agar warga bisa tinggal disana.

Kendati demikian, sebagian warga menolak, karena merasa bahwasanya rumah yang mereka tinggali adalah hal mereka berdasarkan sejarah dan kronologi.

Bacaan Lainnya

Namun disatu sisi, pihak RSUD Husada Prima memiliki fakta dan bukti bahwasanya rumah yang mereka tinggali adalah aset milik Pemprov Jatim, dan akan dipergunakan untuk memenuhi fasilitas dalam tingkat kesehatan.

“Jadi disini kami sudah memberikan pemahaman, bahwasanya ini adalah tanah aset Pemprov, dan akan kami pergunakan untuk pengembangan, karena mengingat saat ini rumah sakit ini menjadi RSUD, tentunya sangat membutuhkan pelayanan yang lebih dalam tujuan kesehatan,” tandas Dirut RSUD Husada Prima Dyah Retno (18/12).

Dirinya menambahkan, bahwasanya dari pihak pemerintah tidak mau memberikan kompensasi dalam bentuk apapun, namun disini pihak RSUD masih memperhatikan niat baik dengan memberikan hunian di Rusunawa Gununganyar, namun ditolak oleh warga.

“Untuk itu kami tetap melakukan upaya pengosongan dengan melibatkan satpol PP Provinsi sebagai penegak Perda, meskipun ada sedikit adu mulut namun kini semuanya berjalan dengan lancar,” imbuhnya.

Sementara itu, dari pihak warga yang merasa tidak terima atas tindakan pengosongan ini, masih akan memperjuangkan demi mendapatkan haknya kembali.

“Pokoknya saya tidak terima, karena kita sudah menggugat pihak RSUD ke Pengadilan, tapi kenapa tiba tiba dikosongkan, tidak menunggu putusan pengadilan,” teriak salah satu warga saat melihat isi perabotan rumahnya diangkut ke luar.

Perlu diketahui, dalam proses pengosongan rumah dinas milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini membutuhkan waktu yang sedikit lama sekitar kurang lebih 10 jam hingga semuanya berhasil dikeluarkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *