Mangkir dari Panggilan Penyidik, Terlapor Dugaan Penipuan Akan Dipanggil Kembali

Sabtu, 29 Agu 2026 18:40 WIB
Mangkir dari Panggilan Penyidik, Terlapor Dugaan Penipuan Akan Dipanggil Kembali

Brilian°Probolinggo — Penanganan perkara dugaan penipuan di wilayah hukum Polres Probolinggo terus berjalan. Pihak terlapor sebelumnya tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik Satreskrim Polres Probolinggo.

Panggilan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/187/VIII/2026/SPKT/Polres Probolinggo/Polda Jawa Timur tertanggal 14 Agustus 2026.

Dalam surat panggilan, pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 24 Agustus 2026 pukul 09.30 WIB di Ruang Pemeriksaan Unit Pidum Gedung Satreskrim Polres Probolinggo.

Bacaan Lainnya

Ketidakhadiran terlapor tersebut dibenarkan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo saat dikonfirmasi.

Meski terlapor tidak hadir pada panggilan tersebut, penyidik memastikan proses penanganan perkara tetap berlanjut. Kanit Pidum menyampaikan bahwa pihak terlapor akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan.

Pemanggilan ulang diperlukan untuk memperoleh keterangan dari pihak terlapor sekaligus memberikan kesempatan yang bersangkutan menjelaskan persoalan yang dilaporkan.

Bagi pelapor, langkah tersebut menjadi perkembangan penting. Pelapor kini menunggu realisasi pemanggilan ulang serta proses pemeriksaan selanjutnya.

Perkara dugaan penipuan tersebut sebelumnya dilaporkan kepada Polres Probolinggo dan saat ini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.

Pemanggilan kembali diharapkan dapat memperjelas duduk perkara sehingga penyidik dapat menentukan langkah berikutnya berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan.

Di sisi lain, pihak terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan menyampaikan klarifikasi mengenai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Penanganan perkara tersebut menjadi perhatian karena masyarakat berharap proses hukum berjalan profesional, objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, belum diketahui kapan pemanggilan ulang terhadap terlapor akan dilaksanakan.

Status terlapor dalam perkara ini belum dapat diartikan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

 

Tim-Redaksi

Pos terkait