Dishub Beri Dispensasi Truk Proyek Condong–Segaran Melintas Jalan Kelas III

Selasa, 25 Agu 2026 18:53 WIB
Dishub Beri Dispensasi Truk Proyek Condong–Segaran Melintas Jalan Kelas III

Brilian ° PROBOLINGGO — Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo memberikan dispensasi bagi kendaraan pengangkut material proyek peningkatan Jalan Condong–Segaran untuk melintas di sejumlah ruas jalan kelas III.

Dispensasi tersebut diberikan untuk mendukung percepatan pengerjaan Jalan Condong–Segaran yang ditetapkan sebagai Program Strategis Daerah.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo Taufiq mengatakan, dispensasi diberikan setelah pihaknya menerima informasi dan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Probolinggo.

Bacaan Lainnya

“Angkutan tersebut beroperasi dalam rangka percepatan peningkatan Jalan Condong–Segaran, dan perlu kami sampaikan bahwa peningkatan Jalan Condong–Segaran merupakan Program Strategis Daerah,” kata Taufiq melalui pesan WhatsApp, Selasa 25 Agustus 2026.

Menurut Taufiq, PUPR Kabupaten Probolinggo telah menginformasikan sekaligus merekomendasikan dispensasi terhadap armada pengangkut material tersebut kepada Dishub.

“Dinas PUPR telah menginformasikan dan merekomendasikan dispensasi perihal armada tersebut kepada kami dalam rangka percepatan progres Program Strategis Daerah dimaksud,” ujarnya.

Dishub memperkirakan terdapat sekitar 12 hingga 14 perjalanan dump truck yang mendapat izin melintas di ruas jalan sekitar kawasan Condong.

Meski dispensasi diberikan, Dishub menyatakan akan melakukan pengecekan langsung di lapangan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melihat progres pekerjaan sekaligus memastikan kapan aktivitas kendaraan pengangkut material tersebut berakhir.

“Kami juga akan cek progres di lapangan untuk memastikan kapan berakhirnya aktivitas angkutan tersebut,” kata Taufiq.

Dishub juga meminta masyarakat memahami pemberian dispensasi tersebut karena berkaitan dengan percepatan pembangunan infrastruktur di kawasan Condong dan sekitarnya.

Namun, persoalan mengenai dampak kendaraan berat terhadap jalan kelas III masih menjadi perhatian. Terutama terkait siapa yang bertanggung jawab apabila ruas jalan mengalami kerusakan akibat aktivitas kendaraan proyek.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan biaya perbaikan jalan menjadi tanggung jawab kontraktor atau dibebankan kepada APBD, Dishub belum memberikan penjelasan secara rinci.

Taufiq menyebut persoalan kompensasi jalan telah dipertimbangkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo. Untuk penjelasan lebih detail, ia meminta persoalan tersebut dikonfirmasi kepada PUPR.

“Informasi yang kami terima sudah dipertimbangkan oleh PUPR Kabupaten Probolinggo. Lebih detail perihal kompensasi jalannya, monggo bisa konfirmasi ke PUPR,” ujarnya.

Aktivitas truk pengangkut material Lapis Pondasi Agregat untuk proyek Jalan Condong–Segaran sebelumnya mendapat sorotan karena kendaraan tersebut melintas di ruas jalan yang dipersoalkan dari sisi kelas jalan.

Dengan adanya dispensasi dari Dishub berdasarkan rekomendasi PUPR, perhatian selanjutnya tertuju pada dasar pemberian dispensasi, ketentuan kendaraan yang diperbolehkan melintas, serta mekanisme pengawasan terhadap penggunaan ruas jalan tersebut.

Penjelasan dari PUPR juga dinilai penting untuk memastikan mekanisme kompensasi atau perbaikan apabila terjadi kerusakan pada jalan akibat aktivitas kendaraan proyek.

Proyek peningkatan Jalan Condong–Segaran diharapkan tetap berjalan sesuai target tanpa menimbulkan kerusakan baru pada ruas jalan yang menjadi jalur pengangkutan material.

 

Ferdi

Pos terkait