Terima Banyak Laporan Warga Kasus Pinjol Ilegal

Selasa, 28 Des 2021 12:22 WIB
Terima Banyak Laporan Warga Kasus Pinjol Ilegal
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka

Brilian*Solo – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengakui hingga saat ini masih banyak warga yang tersandung masalah pinjaman online atau pinjol. Mereka melaporkan ke Pemkot Solo melalui media sosial maupun Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS).

“Banyak, korban-korbannya masih banyak. Ada beberapa, keluhannya hampir sama. Masalah penagihan biasanya,” kata Gibran di sela menerima kunjungan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santosa di Balai Kota Solo, Senin (27/12).

Selain penagihan, permasalahan lain yang dialami para korban pinjol ilegal adalah pencatutan nama dan KTP. “Biasa lah, masalah klasik,” bebernya.

Bacaan Lainnya

Gibran mengaku selalu melaporkan permasalahan pinjol tersebut kepada Tim Ciber Crime Polresta Surakarta dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pasti kita laporkan. Kita koordinasi terus dengan Pak Eko (Eko Yunianto Kepala OJK Solo), Pak Wimboh (Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso),” lanjut Gibran.

Kendati masih banyak, Gibran mengaku kasus pinjol saat ini menurun. “Ya sudah agak turun lah, tidak se-intens dulu. Tapi masih ada, laporannya tiap hari masih ada,” sambungnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santosa menambahkan, saat ini setidaknya terdapat 104 perusahaan pinjol yang terdaftar dan memiliki izin OJK.

“Pinjol yang legal ada 104. Silakan masyarakat kalau mau menggunakan pinjaman online, pilihlah yang legal, daftarnya ada 104,” ujarnya pada awak media.

Wimboh meminta masyarakat melaporkan jika ada pinjol yang legal nakal. Atau jika ada yang melanggar undang-undang untuk dilaporkan ke kepolisian.

Demikian juga jika ada pinjol ilegal di luar 104 yang terdaftar, agar dilaporkan ke OJK. Sementara bagi yang sudah meminjam ke pinjol ilegal, harap dilaporkan ke polisi.

“Edukasi terus kita lakukan bersama pemangku kepentingan kepada kantong-kantong masyarakat yang berpotensi menjadi target pinjol ilegal,” tandas Wimboh pada awak media mengakhiri perbincangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *