Brilian°Surabaya – Terjadi pembacokan di Karang Gayam gang 1 Surabaya, hanya karena gara-gara hutang. Unit reskrim tambak sari berhasil amankan pelaku, sabtu sekitar jam 16.30 wib (8/1/2022).
Kejadian itu menyebabkan korban, CI (44), warga Jalan Bogen surabaya, bersimbah darah ditebas parang oleh pelaku, MI (25), warga Jalan Gembong DKA surabaya.
Diduga motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena pelaku kalah dalam taruhan judi merpati dengan sejumlah 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) korban telah menagih uang taruhan dan pelaku tersebut tidak terima, disitulah si korban sempet cekcok mulut sama pelaku dan akhirnya pelaku membacok korban dengan pisau penghabisan, yang sebelumnya pelaku sudah siap dan diselingkitkan dipingganya untuk menghabisi korban hingga korban terluka dan terjatuh dan dilarikan langsung ke rumah sakit.
“Anggota untit polsek tambak sari yang dipimpin oleh kanit reskrim AKP Didik Ariawan SH, dan Kapolsek Tambak Sari Kompol Muhammad Akhyar S.H M.H, cepat mendatangi (TKP) tempat kejadian perkara, dan cepat bergerak memburu keberadaan pelaku.
Selang 30 menit Unit Reskrim Polsek Tambak Sari telah membuahkan hasil dan pelaku langsung dapat diamankan dan barang barang bukti dari tangan tersangka.
Dengan barang-barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tambak Sari, sebilah pisau penghabisan dan sarungnya, dan baju korban yang bersimbah darah.
Tersangka telah diamankan di Mapolsek Tambak Sari dan terancam pasal 351 ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman (5) tahun penjara,” tegasnya.





