Selain Hunian Pengungsi, Pemkab Fokus Normalisasi Aliran Lahar Semeru

Senin, 20 Des 2021 11:57 WIB
Selain Hunian Pengungsi, Pemkab Fokus Normalisasi Aliran Lahar Semeru
Selain Hunian Pengungsi, Pemkab Fokus Normalisasi Aliran Lahar Semeru

Brilian*Lumajang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tengah menyelesaikan normalisasi aliran lahar, di samping persoalan hunian bagi para pengungsi erupsi Gunung Semeru. Karena pascaerupsi, seluruh aliran lahar rusak dan tertutupi oleh lumpur atau pasir dari gunung Semeru.

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq menjelaskan normalisasi dilakukan agar saat terjadi hujan dengan intensitas tinggi airnya tidak mengalir ke daerah pemukiman masyarakat atau jalan raya. Alirannya berusaha dikembalikan pada alur sungai yang sudah ada sejak dulu.

“Sekarang kita melakukan normalisasi aliran lahar semeru, sembari pencarian korban juga menjadi tahapan yang menyertai,” ungkap Thoriqul Haq, Minggu (18/12).

Bacaan Lainnya

Thoriq juga mengungkapkan sampai saat ini, kepedulian masyarakat dari berbagai daerah masih terus berdatangan. Dirinya mengucapkan terima kasih, termasuk kepada masyarakat dan ASN Kabupaten Bandung yang baru diterimanya.

“Sungguh ini adalah bantuan yang dapat meringankan beban kami dalam menghadapi bencana,” jelasnya.

Setiap bantuan dalam bentuk uang akan dimasukkan dalam rekening Baznas Kabupaten Lumajang. Selanjutnya akan digunakan sepenuhnya untuk biaya relokasi bagi masyarakat terdampak bencana.

“Murni kegiatan operasional kami ambil dari APBD, dan bantuan dari masyarakat, semuanya akan kami salurkan kapada warga yang terdampak erupsi Semeru,” ujarnya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) berisi persetujuan penggunaan lahan milik Perhutani seluas 90,98 Ha untuk pembangunan huntap pengungsi erupsi Gunung Semeru. SK Nomor 1256/MENLHK/ SETJEN/ PLA:/12/2021 menetapkan lokasi relokasi diputuskan di Desa Sumbermujur, Candipuro seluas 79,6 hektare dan Desa Oro-oro Ombo, Pronojiwo kurang lebih 8 hektare.

Pembangunan hunian sementara telah dimulai ditandai dengan pencangkulan fondasi oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Huntara dibangun di lokasi yang sama dengan hunian tetap (huntap) yang nantinya akan dilaksanakan Pemerintah Pusat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *