Satresnarkoba Tangkap Pria Paruh Baya di Sebuah Kandang Sapi Milik Warga

Selasa, 14 Jun 2022 14:47 WIB
Satresnarkoba Tangkap Pria Paruh Baya di Sebuah Kandang Sapi Milik Warga

Brilian°Pasuruan || Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang paruh baya asal Dusun Krajaan Timur, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, inisial (KJ) umur 47 tahun karena kedapatan menjadi perantara dan memiliki barang haram serta menguasai Narkotika jenis sabu-sabu. pada Kamis (01/06/2022) sekira pukul 16.00.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP. Slamet Wahyudi S.H,M.H. mengatakan berawal dari informasi warga sekitar bahwa di wilayahnya maraknya peredaran barang haram di wilayah Dusun Krajan Barat, Kelurahan Pecalukan, Kabupaten Pasuruan seorang paruh baya yang kami duga sering melakukan transaksi barang haram jenis sabu-sabu, dan kami amankan saat ia berada di sebuah kandang sapi milik warga,”ujarnya Selasa (14/06/2022).

“Dari informasi warga bahwa di Kelurahan Pecalaukan, Kecamatan Prigen sering di jadikan tempat jual beli Narkotika Golongan 1 atau sabu-sabu, anggota kami dalam beberapa hari sebelum penangkapan melakukan pengintaian dan penyelidikan, benar saja kami berhasil menangkap seorang paruh baya inisial (KJ) 47 tahun karena terbukti telah melakukan transaksi barang haram di sertai barang bukti antara lain:

a. 12 (dua belas) kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram.

b. 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik.

c.  1 (satu) buah Pipet kaca.

d.  1 (satu) buah dompet berwarna Coklat.

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum 4 sampai 10 tahun,” ucap AKP Slamet Wahyudi saat berada di kantornya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *