Brilian-news.id | SURABAYA – Satresnarkoba Mapolrestabes Surabaya, kembali menangkap kasus narkoba jenis doble L diwilah Jalan Putat Jaya.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakatresnarkoba Kompol Fadillah, Kasihumas AKP Haryoko, dan PJU Satresnarkoba Polrestabes Surabaya(9/2/24).
“Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya banyak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya Pil Doble L di Jalan Putat jaya, banyak dikonsumsi dan oleh warga setempat,” ucap Wakasatresnarkoba Mapolrestabes Surabaya.
Informasi tersebut langsung diterima dan langsung dilakukan penangkapan berinisial MR warga Simon Gunung pada tanggal 24 Januari dan berinisial AB masih dalam pengembangan.
Satresnarkoba Mapolrestabes Surabayaz berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 153.000 butir jenis Doble L.
Ditemukan 153 ribu butir pil Doble. dimana pil tersebut mau diedarkan, oleh yang berinisial AB dan dijanjikan mendapatkan upah sebesar 300.000 rupiah dalam setiap per botolnya.
“Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka Pasal 435 UU No 17 tentang kesehata dengan sangsi sebanyak 5 milyar rupiah,”tutupnya.





