Satreskrim Polrestabes Surabaya Melalui Unit Resmob Berhasil Bekuk Residivis Pencurian

Senin, 1 Agu 2022 21:06 WIB
Satreskrim Polrestabes Surabaya Melalui Unit Resmob Berhasil Bekuk Residivis Pencurian

Brilian°Surabaya – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap satu tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Mapolrestabes Surabaya,

Diketahui tersangka berinisial, BES 31 tahun Alamat : Padengan Ploso Kec. Pucuk Kab Lamongan ATAU Alamat lain di Kedurus Kec Karangpilang Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., M.H., yang didampingi Kanit Resmob Iptu Hafissulah Mokoginta S. Tr. K menjelaskan kronologi kejadian kepada awak media bahwa, tersangka awal mulanya Pada Hari Sabtu tanggal 18-06-2022 Skj. 14.15 WIB korban sedang tidur di kamar Kosnya di daerah Putat Gede Barat Surabaya,

“Korban saat tidur sendirian dengan pintu terbuka sedikit, ketika Korban tidur Handphone miliknya yang merk OPPO Type A74 warna Hitam di letakkan di bawah bantal tempat tidur, seketika korban bangun tidur Handphone nya sudah tidak ada/hilang,” terangnya

Berdasarkan hasil rekaman Kamera CCTV milik tetangga korban dapat terlihat bahwa yang diduga mengambil HandPhone miliknya tersebut adalah seorang laki-laki.

Mengendarai sepeda motor Yamaha Vixon warna putih biru tersangka sendirian dengan menggunakan Kaos belang hitam abu-abu dan celana jeans warna biru

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana S.H., S.I.K., M.M., saat melakukan penangkapan terhadap tersangka yang dipimpin langsung Kanit Resmob Iptu Hafissulah Mokoginta S. Tr. K bersama Kasubnit 3 Resmob Ibda Amiruddin SH., Berdasarkan Laporan polisi NOMOR : LP/B/712/VI/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR perkara pencurian dengan pemberatan di Daerah Putat Gede Barat di salah satu (Rumah Kost) Surabaya,

Kemudian Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melaksanakan penyelidikan dan mencari saksi-saksi serta analisa cctv yang berada di TKL, Setelah mendapatkan petunjuk dan informasi keberadaan tersangka

Selanjutnya, Tim Opsnal Unit Resmob langsung melakukan serangkaian penangkapan kepada tersangka dan berhasil mengamankan BES di Daerah Kedurus Surabaya, serta Tim membawa tersangka ke Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Saat dilakukan interogasi oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya tersangka mengakui pernah dipenjara pada Tahun 2012 Residivis di Mapolrestabes Surabaya dalam perkara curat dan bobol rumah.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebuah, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Yamaha Vixon biru putih (sarana), 1 (satu) Handphone Vivo hitam, 1 (satu) Jaket yg digunakan di TKP, 1 (satu) Sendal yang digunakan di TKP, 1 (satu) Alat linggis besi (jenis Bubut), 1 (satu) Tank pengungkit/potong, 1 Pasang sandal yang digunakan di TKP, 1 (satu) STNK An. Agus Suprayitno, 1 (satu) KTP An. Tersangka, File CCTV di TKP.

Barang Bukti

Atas perbuatannya, Kini tersangka dijerat dengan undang-undang atau Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *