Rencana Kenaikan Tarif Tol, Anggota DPR Bambang Haryo Desak Audit dan Evaluasi Pengelolaan

Senin, 21 Apr 2025 08:33 WIB
Rencana Kenaikan Tarif Tol, Anggota DPR Bambang Haryo Desak Audit dan Evaluasi Pengelolaan
Anggota Komisi VII DPR-RI Bambang Haryo Soekartono/Foto : Istimewa

Jakarta — Rencana pemerintah menaikkan tarif di 36 ruas tol menuai penolakan dari kalangan legislatif. Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menilai keputusan tersebut terburu-buru dan minim transparansi. Ia mendesak agar kebijakan itu dievaluasi ulang dan dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan jalan tol di Indonesia.

Menurut Bambang, tarif tol tidak bisa dinaikkan sepihak tanpa mendengar suara dari para pengguna langsung, seperti pelaku industri logistik, pengusaha transportasi, hingga lembaga konsumen.

“Penyesuaian tarif tidak boleh dilakukan secara sepihak. Harus ada pelibatan pengguna jalan, asosiasi industri, hingga lembaga perlindungan konsumen. Kajian tarif harus terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Senin (21/4/2025).

Bacaan Lainnya

Ia juga menyoroti mahalnya tarif tol Indonesia dibanding negara-negara Asia Tenggara. Ia menyebut tarif tol di Indonesia bisa mencapai tiga kali lipat lebih tinggi dari Malaysia, meski kualitas infrastrukturnya justru dinilai kalah jauh.

“Jalan tol kita dibangun dengan dukungan APBN, seharusnya tarifnya bisa lebih murah. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, mahal dan kualitasnya tidak memadai,” tambahnya.

Bambang menilai, salah satu penyebab buruknya kualitas tol adalah penggunaan material dan teknik konstruksi yang di bawah standar. Banyak ruas tol, menurutnya, hanya menggunakan permukaan rigid pavement dari semen beton tanpa pelapis aspal, yang dapat membahayakan pengguna.

Kondisi jalan yang bergelombang, berlubang, dan mudah retak ditemukan di sejumlah ruas, termasuk di Sumatra. Hal ini, kata Bambang, bertentangan dengan ketentuan standar pelayanan minimum dalam Undang-Undang Jalan.

“Kalau standar keselamatan dan kenyamanan tidak terpenuhi, maka tidak ada alasan untuk menaikkan tarif. Ini seharusnya jadi dasar untuk menurunkan tarif, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Bambang juga mengungkapkan bahwa pemanfaatan jalan tol oleh kendaraan logistik dan transportasi massal masih sangat rendah. Data menunjukkan hanya sebagian kecil kendaraan logistik dan bus penumpang yang menggunakan jalan tol karena tarif yang dianggap tidak ekonomis.

“Bayangkan, hanya 2,5 persen kendaraan logistik dan 5 persen angkutan penumpang yang masuk tol. Padahal tujuannya membangun tol adalah mempercepat distribusi barang dan mobilitas publik,” katanya.

Ia mempertanyakan arah pembangunan jalan tol yang lebih banyak dimanfaatkan kendaraan pribadi, sementara angkutan umum dan logistik justru lebih memilih jalan reguler karena pertimbangan biaya.

Sebagai bentuk pengawasan publik, Bambang mendesak agar dilakukan audit independen terhadap pengelola tol. Audit tersebut harus melibatkan perwakilan pemerintah, konsumen, serta pelaku usaha transportasi agar diperoleh data akurat dan terbuka soal komponen tarif.

“Jangan ada rahasia soal hitungan tarif. Audit harus terbuka agar masyarakat tahu ke mana saja biaya itu dialokasikan,” katanya lagi.

Terakhir, Bambang menyinggung pentingnya evaluasi terhadap masa konsesi tol yang sudah berjalan lama. Ia menilai beberapa ruas seharusnya sudah dikembalikan ke negara, atau tarifnya justru diturunkan karena nilai investasinya telah kembali.

“Banyak tol yang masa konsesinya habis tapi tarifnya tetap naik. Ini tidak masuk akal dan melanggar semangat keadilan dalam penyelenggaraan infrastruktur publik,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *