Brilian°Surabaya – Unit Satreskrim Jatanras Polrestabes surabaya telah menangkap (2) dua pelaku Curanmor di jalan tambak Gringsing, Surabaya, dan 10 temanya kini masih di buru pihak Kepolisian (DPO) pada hari Senin (03/01/2022) sekitar jam 02.30 Wib.
Menurut Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra SIK, dua pelaku berhasil kami tangkap yang satu berinisial SL (31) warga asal Tambak Grising dan satunya lagi inisial MR (21) asal Tambak Grising dan 10 temanya inisial MJ, IP, BN, IK, AR, DF, AP, AB, KC, MF. Dari inisial tersebut masih kita buru (DPO), ada pun modus pencurian yang mereka perankan, ketika itu pada waktu malam pergantian tahun 2021 mereka yang berjumlah 12 orang melakukan konvoi keliling sekitaran Kota Surabaya sambil mencari sasaran, dan setelah mendapatkan sasaran, tepatnya di jalan Rajawali di depan Gedung Grahadi Surabaya, para pelaku langsung menghentikan laju kendaraan korban dan tanpa pikir panjang langsung memukuli korban.
“Ketika di Tempat Kejadian Perkara, ke 12 pelaku memepet korbannya dan memukulinya dan merampas sepeda motornya beserta barang berharga milik korban, selanjutnya sepeda motor hasil rampasan dijual ke penadah,”ungkap AKP Agung.
Hal senada yang di katakan Kasubdit Jatanras IPDA Ari Widodo S.H, M.H, setelah kejadian pencurian di sertai kekerasan yang ia alaminya, korban akhirnya melapor ke Polrestabes Surabaya, Tim Opsnal Jatanras setelah ada laporan tindakan pencirian di sertai kekerasan langsung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan lakukan penyelidikan, melakukan profiling dan memang itu terjadi, berbekal dari keterangan saksi-saksi di sekitar TKP pada malam kejadian itu, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku serta mendapatkan informasi keberadaan 2 pelaku, tak menunggu lama Tim Opsnal langsung bergerak ke daerah Tambak Gringsing dan kami berhasil mengamankan ke 2 pelaku tersebut. Jumat ( 7/01/2022 ).
“Setelah mendapatkan informasi dari warga ciri-ciri serta keberadaan pelaku, kami langsung bergerak dan menangkapnya, sementara ada 2 pelaku yang berhasil kami amankan, untuk 10 pelaku yang lainya masih kita buru dan kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),”ujar IPDA Ari Widodo. Jumat (07/01/2022)
Lebih lanjut pria yang biasa di panggil Komandan itu mengatakan, ada pun barang bukti (BB) yang berhasil kami amankan :
1. Satu buah unit sepeda motor merk Honda BEAT warna hitam Nopol L 4028 KD
2. Dua buah baju milik pelaku seperti di rekaman CCTV
3. Dua buah celana milik pelaku seperti direkaman CCTV
“Ada pun pasal yang kami sangkakan ke para pelaku, yaitu pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP dengan ancama hukuman penjara selama-lamanya (9) Sembilan tahun,” tukas IPDA Ari Widodo.





