Penetapan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN

Senin, 2 Feb 2026 18:37 WIB
Penetapan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN

Brilian-news.id | MALANG – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang melaksanakan kegiatan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor SEK-72317.SA.12 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025. Keputusan tersebut mengatur tentang kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (2/2/26).

Sebagai bentuk pelaksanaan keputusan menteri tersebut, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang secara resmi menetapkan kenaikan jenjang jabatan fungsional bagi salah satu pegawainya. Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mendukung pengembangan karier pegawai serta peningkatan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan pemasyarakatan.

Adapun pegawai yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan fungsional adalah Puji Wirasti, S.A.P. yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Malang. Berdasarkan keputusan tersebut, yang bersangkutan resmi dinaikkan jabatannya menjadi Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda pada unit kerja yang sama.

Bacaan Lainnya

Kenaikan jenjang jabatan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pegawai yang bersangkutan untuk terus meningkatkan kinerja, kompetensi, serta tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara. Selain itu, capaian ini juga diharapkan dapat menjadi teladan dan dorongan positif bagi seluruh pegawai di lingkungan Lapas Perempuan Kelas IIA Malang.

Kegiatan penetapan kenaikan jenjang jabatan fungsional tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang. Dalam pelaksanaannya, kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat sebagai wujud penghargaan institusi terhadap dedikasi dan kinerja pegawai yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait