Pemkot Bandung Uji Coba Layanan PBG-MBR, Permudah Perizinan bagi Warga Berpenghasilan Rendah

Kamis, 30 Jan 2025 22:36 WIB
Pemkot Bandung Uji Coba Layanan PBG-MBR, Permudah Perizinan bagi Warga Berpenghasilan Rendah

Brilian•BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggelar uji coba layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Mall Pelayanan Publik (MPP), Jalan Cianjur, pada Kamis (30/1/2025). Uji coba ini menjadi bagian dari persiapan sebelum kunjungan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dijadwalkan pada Jumat (31/1/2025).

Digitalisasi Perizinan Bangunan untuk MBR

Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung, Bambang Suhari, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan mempercepat proses perizinan bangunan bagi warga MBR dengan sistem yang lebih transparan, efisien, dan bebas dari perantara tidak resmi.

Bacaan Lainnya

“Melalui sistem digital, kami memastikan masyarakat, khususnya MBR, bisa mengurus perizinan bangunan dengan cepat dan mudah tanpa calo atau pungutan liar,” ujar Bambang.

Layanan PBG-MBR merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Ciptabintar dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, yang mengintegrasikan tiga aplikasi utama:

1. SIPETRUK (Sistem Informasi Perencanaan Tata Ruang dan Konstruksi) – Menyediakan informasi publik terkait pengendalian tata ruang.

2. HAYU GAMPIL – Mempercepat penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dengan nilai nol rupiah bagi MBR.

3. SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) – Sistem pusat yang mengatur persetujuan bangunan gedung secara nasional.

 

Dengan sinkronisasi ketiga sistem ini, proses perizinan menjadi lebih cepat, akurat, dan terhindar dari tumpang tindih antara regulasi daerah dan pusat.

Efisiensi Waktu, Perizinan Lebih Cepat

Simulasi uji coba menunjukkan bahwa proses perizinan yang biasanya membutuhkan 180 menit, kini dapat diselesaikan hanya dalam 76 menit.

“Sebelumnya, tahapan proses di Tata Ruang membutuhkan waktu lebih lama. Namun, dengan SIPETRUK dan integrasi sistem lainnya, kini layanan bisa selesai dalam waktu kurang dari 1,5 jam,” terang Bambang.

SIPETRUK juga menghasilkan Keterangan Rencana Kota (KRK), yang berfungsi sebagai dokumen pengendalian pemanfaatan ruang, serupa dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) pada sistem Online Single Submission (OSS), tetapi difokuskan untuk non-usaha seperti bangunan MBR.

Komitmen Pemkot Bandung untuk Pelayanan Cepat dan Transparan

Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara, menegaskan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung mempercepat pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat kecil yang membutuhkan kemudahan dalam pengurusan izin bangunan.

“Kami ingin menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan bebas pungutan liar. Digitalisasi perizinan ini adalah solusi agar lebih efisien dan menghindari praktik percaloan,” ujar Koswara.

Upaya Pemkot Bandung ini mendapat apresiasi dari Kementerian PUPR, yang melihat digitalisasi layanan perizinan sebagai langkah maju dalam birokrasi yang lebih efisien.

Namun, tantangan utama masih terletak pada integrasi dengan SIMBG tingkat pusat. Pemkot Bandung telah mengembangkan sistem berbasis digital, sementara beberapa daerah lain masih menggunakan mekanisme manual. Jika integrasi penuh dapat dilakukan, proses perizinan diharapkan bisa semakin optimal.

Sebagai langkah lanjut, Menteri PUPR dan Menteri Dalam Negeri dijadwalkan meninjau langsung layanan ini pada 31 Januari 2025, guna mengevaluasi implementasi dan memberikan arahan strategis.**

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *