Brilian°PROBOLINGGO – Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Sinta Kusumawardani, menegaskan komitmennya dalam mengawal arah pembentukan regulasi daerah agar lebih terukur, efektif, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo.
Perubahan itu tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Probolinggo Nomor 100.3.1/27/KPTS/DPRD.KOTA/425.050/2026 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Sinta Kusumawardani.
Dalam keterangannya, Dwi Laksmi menegaskan perubahan Propemperda dilakukan karena terdapat sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum sempat dibahas pada masa sidang sebelumnya sehingga perlu dijadwalkan ulang.
Menurutnya, proses legislasi daerah tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa hanya demi mengejar kuantitas Perda.
“Semakin banyak Perda belum tentu semakin baik. Karena Perda itu sifatnya mengikat masyarakat. Maka harus benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan dan urgensinya,” tegasnya.
Ia menambahkan DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan penyaringan ketat terhadap setiap usulan regulasi dengan melibatkan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM serta konsultasi ke pemerintah pusat.
Dalam Propemperda 2026, DPRD Kota Probolinggo mulai memperkuat peran legislasi dewan melalui sejumlah Raperda inisiatif DPRD, di antaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pengelolaan Sampah Spesifik, Ketahanan Pangan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, hingga Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika.
Dwi Laksmi menilai arah pembentukan regulasi tersebut harus mampu menjawab tantangan pembangunan Kota Probolinggo ke depan, terutama dalam penguatan ekonomi daerah, pelayanan sosial, serta perlindungan masyarakat.
Selain itu, DPRD juga menjadwalkan pembahasan sejumlah Raperda strategis usulan eksekutif seperti Penanaman Modal, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Penataan Pedagang Kaki Lima, hingga perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Melalui perubahan Propemperda 2026 tersebut, Ketua DPRD Kota Probolinggo ingin memastikan setiap regulasi yang lahir bukan sekadar dokumen hukum, melainkan menjadi dasar pembangunan yang memiliki dampak nyata bagi masyarakat.
Langkah itu sekaligus memperlihatkan bahwa DPRD Kota Probolinggo mulai menempatkan fungsi legislasi sebagai instrumen penting dalam menentukan arah masa depan daerah, bukan hanya formalitas sidang tahunan.
Ferdi dari





