Brilian•BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menyepakati pengembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL di kawasan Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.
ㅤ
Proyek tersebut melibatkan wilayah Bandung Raya, serta Kabupaten Cianjur dan Purwakarta sebagai bagian dari upaya penanganan sampah secara regional.
ㅤ
Penandatanganan kesepakatan dilakukan di sela-sela Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
ㅤ
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD Tahun 2027 di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu 15 April 2026.
ㅤ
Selain pengembangan PSEL, Musrenbang juga diisi dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama atau PKS Sinergi Pembiayaan Kesehatan.
ㅤ
Agenda tersebut turut dirangkaikan dengan High Level Meeting yang melibatkan pemerintah pusat, provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota.
ㅤ
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan Pemkot Bandung berkomitmen mengelola sekitar 800 ton sampah per hari melalui skema PSEL Sarimukti.
ㅤ
“Ini merupakan komitmen bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengatasi persoalan sampah secara regional,” ungkap Farhan.
ㅤ
Ia menjelaskan, PSEL merupakan sistem pengolahan sampah yang dikonversi menjadi energi listrik.
ㅤ
Dengan sistem tersebut, pengelolaan sampah tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan persoalan lingkungan, tetapi juga memberikan nilai tambah berupa energi.
ㅤ
Terkait sektor energi, Farhan menilai peningkatan kapasitas energi tetap diperlukan meskipun pasokan listrik di Jawa Barat saat ini relatif mencukupi.
ㅤ
Menurutnya, kebutuhan energi akan terus meningkat seiring dorongan pertumbuhan ekonomi.
ㅤ
“Selama kita ingin mendorong pertumbuhan ekonomi, konsumsi energi per kapita pasti meningkat. Dengan suplai yang cukup, justru harga energi bisa lebih efisien bagi masyarakat,” katanya.
ㅤ
Farhan juga menilai Musrenbang menjadi forum strategis untuk memastikan sinkronisasi kebijakan dan program pembangunan antarlevel pemerintahan.
ㅤ
Menurutnya, setiap program pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten dan kota perlu berjalan selaras agar pelaksanaannya lebih efektif.
ㅤ
“Semua program pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kota dan kabupaten, wajib disinkronkan. Mulai dari aturan, program, hingga strategi pelaksanaannya,” ujarnya.
ㅤ
Ia mengakui, pelaksanaan program di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait kewenangan lintas sektor.
ㅤ
Salah satu contohnya adalah pembangunan infrastruktur jalan yang kerap melibatkan kewenangan pemerintah kota, provinsi, maupun pusat.
ㅤ
“Kadang ada hal yang harus tetap dijalankan meskipun regulasinya belum sepenuhnya tersedia. Misalnya, pembangunan jalan, apakah bisa dikerjakan lintas kewenangan antara kota, provinsi, atau nasional. Ini membutuhkan terobosan kebijakan,” jelasnya.**
Pemkot Bandung Sepakati PSEL Sarimukti, 800 Ton Sampah per Hari Ditargetkan Terolah





