Brilian•BANDUNG – Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung tengah mengkaji ulang Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas). Revisi ini dilakukan untuk memastikan aturan yang berlaku tetap relevan dengan kondisi pascapandemi serta selaras dengan perubahan regulasi nasional.
Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, menegaskan bahwa perubahan sebuah perda harus melalui alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia melihat dalam pembahasan bersama tim penyusun dan Bagian Hukum, belum semua pihak dapat menjelaskan urgensi perubahan tersebut secara komprehensif.
Menurut Asep, tidak semua persoalan di lapangan terjadi akibat lemahnya aturan. Bisa jadi yang perlu diperbaiki justru pelaksanaan dan sumber daya manusia (SDM). Ia menegaskan bahwa meskipun aturan diperbaharui, tanpa penerapan yang adil dan konsisten, tujuan perda tidak akan tercapai.
Meski demikian, Asep mengakui ada aspek baru yang memang perlu diakomodasi, seperti isu kebersihan dan ketertiban pascapandemi COVID-19 yang sebelumnya belum diatur. Namun ia mengingatkan agar tidak semua hal dimasukkan ke dalam perda tanpa kajian matang, karena sudah banyak regulasi lain yang mengatur terkait kesehatan dan kebersihan.
Anggota Pansus 13 lainnya, Erick Darmadjaya, menyampaikan bahwa perubahan sejumlah regulasi nasional seperti UU Nomor 1 Tahun 2023, UU Nomor 6 Tahun 2023, dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 menjadi dasar perlunya revisi perda. Penyesuaian terhadap kebijakan pusat dinilai penting agar pelaksanaan aturan lebih efektif.
Mukhamad Adi Widyanto, anggota Pansus 13, menyoroti perlunya aturan yang mengatur secara khusus persoalan Tibumtranlinmas. Ia menyebut hasil analisis internal Satpol PP dalam naskah akademik 2024 menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperbarui sejumlah pasal agar sesuai dengan kondisi sosial masyarakat saat ini.
Adi juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara Satpol PP dan berbagai stakeholder lainnya, termasuk Linmas dan aparatur kewilayahan, mengingat penegakan ketertiban tidak bisa hanya dibebankan kepada Satpol PP yang memiliki keterbatasan di lapangan.
Selain aspek kelembagaan, Raperda Tibumtranlinmas juga mencakup berbagai aturan teknis seperti penataan PKL, kebersihan lingkungan, pengelolaan drainase, taman kota, bangunan publik, ketertiban lalu lintas dan parkir, hingga pengaturan reklame. Sanksi bagi pelanggar diatur lebih rinci, mulai dari teguran tertulis, pencabutan izin usaha, pembongkaran bangunan ilegal, tindakan tipiring, hingga pembebanan biaya pemulihan kondisi.
Raperda ini diharapkan dapat memperkuat payung hukum bagi pemerintah kota dalam menciptakan Bandung yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Pansus 13 menargetkan pembahasan rampung akhir 2025 sehingga perda baru dapat diterapkan awal 2026.
Asep menegaskan, “Perda itu bagus. Tapi sebagus apa pun aturannya, kalau tidak dijalankan dengan benar, ya sama saja. Kalau memang ada perubahan, pastikan karena memang dibutuhkan, bukan sekadar mengganti”. **





