Pansus 12 Siapkan Perda Baru Kesejahteraan Sosial, Sesuaikan dengan Regulasi Nasional dan Realitas Lapangan

Kamis, 13 Nov 2025 10:25 WIB
Pansus 12 Siapkan Perda Baru Kesejahteraan Sosial, Sesuaikan dengan Regulasi Nasional dan Realitas Lapangan

Brilian•BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru sebagai pengganti Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Penyusunan regulasi baru ini dilakukan karena banyaknya pasal yang harus diubah serta kebutuhan penyelarasan dengan regulasi pusat yang terus berkembang.

Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T., menjelaskan bahwa perubahan yang harus dilakukan mencapai lebih dari 50 persen. Karena itu, langkah paling efektif adalah mencabut perda lama dan menyusun aturan baru yang lebih komprehensif. Menurutnya, perubahan ini merupakan kelanjutan dari dua regulasi sebelumnya, yakni Perda Nomor 24 Tahun 2012 dan Perda Nomor 5 Tahun 2015.

Raperda baru ini nantinya akan mengatur berbagai hal penting, termasuk turunan dari Permensos Nomor 3 Tahun 2024 tentang Undian Gratis Berhadiah (UGB), Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), hingga Permensos Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Mekanisme UGB, PUB, dan LKS akan ditata ulang agar manajemen, penataan, serta penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Bandung menjadi lebih tertib.

Bacaan Lainnya

Susanto menegaskan pentingnya sistem pengawasan yang tegas agar tidak terjadi praktik pungutan liar berkedok kegiatan sosial. Ia mendorong adanya sanksi sosial seperti blacklist bagi pelanggar, meski sanksi pidana tetap mengacu pada undang-undang. Perubahan istilah dari organisasi sosial menjadi LKS juga dianggap penting agar pemerintah memiliki sistem pendataan resmi yang lebih kuat.

Ketua Pansus 12, Iman Lestariyono, menambahkan bahwa selama satu dekade terakhir banyak terjadi perubahan regulasi di tingkat pusat. Hal ini membuat pasal-pasal dalam Perda 2012 tidak lagi relevan dan harus diperbarui secara menyeluruh. Meski menyusun perda baru, pekerjaan akademik seperti naskah akademik tidak perlu dimulai dari nol karena dasar penyusunan sudah tersedia.

Di sisi lain, pemerintah Kota Bandung melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos, Irvan Alamsyah, S.IP., menyambut baik penyusunan Raperda ini. Ia menjelaskan bahwa beberapa perubahan istilah dan kewenangan dari pemerintah kota ke pemerintah pusat serta provinsi menjadi alasan kuat perlunya penyusunan regulasi baru. Melalui Focus Group Discussion (FGD), berbagai pihak termasuk LKS telah dilibatkan untuk membahas kebutuhan aktual di lapangan.

Pihak LKS juga menaruh harapan besar terhadap perubahan regulasi ini. Ketua BAZNAS Kota Bandung, Akhmad Roziqin, menilai perda baru dapat memperkuat koordinasi antara LKS dan pemerintah daerah sehingga pelayanan kesejahteraan sosial bisa dilakukan secara maksimal.

Susanto menambahkan bahwa arah pembangunan Kota Bandung kini mengusung konsep “smart collaboration well fair city” dengan basis data terpadu, ekonomi inklusif, serta penguatan UMKM. Indikator yang ingin dicapai meliputi penurunan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan, indeks UMKM, IPM, kebahagiaan, hingga peningkatan ruang terbuka hijau.

Raperda yang tengah disusun juga akan memperkuat kolaborasi CSR serta digitalisasi layanan sosial berbasis aplikasi. Pansus 12 menargetkan pembahasan rampung pada Desember 2025, termasuk rencana studi tiru ke Yogyakarta untuk melihat implementasi regulasi serupa.**

Pos terkait