Brilian•BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan sekaligus mengambil alih kembali aset daerah berupa lahan dan bangunan di Jalan Bengawan No. 26, pada Selasa 4 November 2025. Langkah ini diambil setelah ditemukan pelanggaran berat: penyewa menunggak pembayaran sewa hingga 21 tahun dan mengubah fungsi bangunan tanpa izin.
Kepala Bidang Inventarisasi Aset BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto, menjelaskan bahwa Pemkot sudah memberikan berbagai bentuk peringatan sebelum tindakan penyegelan dilakukan. Namun seluruh peringatan tersebut diabaikan.
“Kami sudah kirim surat pemberitahuan, SP1, SP2, SP3—semua tidak diindahkan. Artinya, kewajiban sewa tidak dibayar,” jelas Awal.
Ia memaparkan, bangunan itu awalnya disewa sebagai tempat tinggal. Namun penyewa justru mengalihfungsikannya menjadi restoran tanpa izin dari Pemkot Bandung.
“Ini jelas menyalahi peruntukan. Sewa tempat tinggal, tapi diubah menjadi restoran,” tegasnya.
Lebih jauh, Awal mengungkapkan bahwa penyewa bahkan mengajukan gugatan ke PTUN. Namun karena belum ada putusan inkrah, Pemkot tetap berwenang melakukan penertiban.
“Tunggakannya dari 2004 sampai sekarang, total sekitar Rp472 juta,” katanya.
Lahan yang dikuasai penyewa memiliki luas sekitar 645 meter persegi. Dalam tindakan penyegelan, Pemkot memutuskan bangunan ditutup sementara dan seluruh akses dikendalikan pemerintah.
“Tadi ada kesepakatan, hari ini kita tutup. Kunci bangunan dipegang pemerintah sampai ada putusan pengadilan,” ujar Awal.
Satpol PP Kota Bandung turut mengawal penuh proses penertiban ini. Kepala Bidang Trantibum Satpol PP, Yayan Ruyandi, menyebutkan bahwa tindakan dilakukan setelah seluruh tahapan SOP dilalui.
“Kami terapkan SOP tujuh hari kerja, tiga hari kerja, dua hari kerja, satu hari kerja. Setelah semuanya dilaksanakan, baru kami lakukan tindakan hari ini,” ungkap Yayan.
Sebanyak 175 personel Satpol PP diturunkan dan diperkuat unsur kewilayahan, Koramil, Polsek, serta perangkat daerah lainnya. Total petugas mencapai 375 orang.
Mereka memasang seng penutup, papan segel, dan memastikan seluruh barang di dalam bangunan tetap aman.
“Barang-barang di dalam tidak dipindahkan. Kalau ingin mengambil, harus izin BKAD dan Satpol PP. Semua sudah kami data,” kata Yayan.
Pemkot Bandung menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga aset daerah agar tidak disalahgunakan dan tetap dimanfaatkan sesuai regulasi.
“Ini aset Pemerintah Kota Bandung. Karena perjanjian sewa sudah dilanggar, aset harus kembali kepada pemerintah,” tutup Yayan.**





