Brilian•BANDUNG – Pembangunan keluarga memiliki peran strategis dalam menentukan arah kemajuan Kota Bandung. Itulah sebabnya DPRD Kota Bandung membentuk Panitia Khusus (Pansus) 11 untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kota Bandung Tahun 2025–2045.
Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung, Mochamad Ulan Surlan, S.Tr.Akun., menegaskan bahwa keluarga tidak boleh dipandang hanya sebagai objek kebijakan, tetapi harus menjadi subjek utama pembangunan. Ia menilai keluarga merupakan fondasi penting dalam penanaman nilai keagamaan, moral, kasih sayang, tanggung jawab, serta disiplin sosial yang akan membentuk kualitas generasi mendatang.
Ulan menjelaskan bahwa penyesuaian judul raperda dari “Grand Design Pembangunan Keluarga” menjadi “Grand Design Pembangunan Kependudukan” merupakan koreksi penting dari Bagian Hukum Setda Kota Bandung. Menurutnya, nomenklatur baru tersebut lebih selaras dengan prinsip ḥifẓ an-nasl (menjaga keturunan) dan ḥifẓ al-‘aql (menjaga akal), melalui peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.
Ia berharap raperda GDPK dapat menjadi pedoman jangka panjang bagi Pemerintah Kota Bandung dalam membangun keluarga yang tangguh secara spiritual, sosial, ekonomi, dan kesehatan. Dengan adanya pedoman tersebut, tantangan modernitas seperti digitalisasi, perceraian, kekerasan rumah tangga, pergaulan bebas, hingga penyalahgunaan narkoba dapat diantisipasi melalui kebijakan yang terarah.
Sementara itu, anggota Pansus 11 lainnya, Rendiana Awangga (Kang Awang), S.Tr.Kom.Ak., menjelaskan bahwa dokumen GDPK disusun berdasarkan proyeksi data hingga 20 tahun ke depan dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045. Raperda tersebut juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Anggota DPRD lainnya, Hj. Siti Marfuah, menegaskan bahwa grand desain ini harus menjadi panduan konkret agar setiap kebijakan pembangunan di Kota Bandung berpihak pada kesejahteraan warga. Ia menekankan bahwa kebijakan pembangunan tidak hanya berfokus pada kuantitas penduduk, tetapi juga kualitas hidup mereka.
Harapan juga datang dari masyarakat. Deti, warga Kebon Pisang, berharap Raperda GDPK dapat membuka ruang bagi peningkatan kesejahteraan keluarga maupun ekonomi. Ia ingin pembahasan raperda segera rampung agar masyarakat dapat maju bersama menuju kehidupan yang lebih baik.**





