Memahami Transmisi Lokal Covid-19 Serta Bahayanya

Rabu, 29 Des 2021 14:15 WIB
Memahami Transmisi Lokal Covid-19 Serta Bahayanya
Ilustrasi virus covid-19 varian omicron

Brilian*Jakarta – Pemerintah mendeteksi satu kasus transmisi atau penularan lokal Covid-19 varian Omicron di Indonesia. Total kasus Omicron di Tanah Air menjadi 47. Dengan rincian 46 merupakan kasus impor atau dibawa pelaku perjalanan luar negeri.

Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University Australia, Dicky Budiman menjelaskan bahwa kasus Covid-19 diklasifikasikan menjadi tiga bagian. Pertama, kasus impor. Kedua, kasus lokal. Ketiga kasus komunitas.

Kasus impor atau imported case Covid-19 merupakan kasus yang ditemukan dari luar negeri. Umumnya, kasus impor teridentifikasi di hotel karantina, fasilitas isolasi atau pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri.

Bacaan Lainnya

Sementara kasus lokal Covid-19 merupakan kasus yang ditemukan dalam negeri. Kasus lokal memiliki sumber penularan yang jelas sehingga memudahkan proses penelusuran kontak erat atau contact tracing.

“Umumnya kasus lokal itu terjadi pada orang-orang yang sudah menjalani isolasi karantina sebetulnya. Dia biasanya sebelumnya ada kontak dengan orang yang positif,” ujar Dicky seperti dikutip awak media, Selasa (28/12).

Sedangkan menurut Dicky, kasus komunitas merupakan kasus yang ditemukan dalam negeri. Namun, tidak memiliki sumber penularan yang jelas sehingga penelusuran kontak erat tidak berhasil. Penularan komunitas ini terjadi pada lokasi yang tidak diprediksi, seperti lingkungan masyarakat dan kantor.

Paling Bahaya Penularan Komunitas
Dicky menambahkan, dari tiga kategori kasus Covid-19, yang paling berbahaya adalah penularan komunitas. Transmisi komunitas menunjukkan pemerintah tidak bisa mengendalikan pandemi Covid-19.

Transmisi komunitas juga bisa berlanjut atau dikenal dengan istilah sustainance community transmission. Sustainance community transmission terjadi ketika ada tiga generasi kasus atau lebih yang timbul di komunitas.

“Jadi misalnya gini, ada satu orang kita temukan. Ini kasusnya infeksi di masyarakat, kemudian dia menginfeksi orang lain, mau satu orang, mau dua orang, dia menginfeksi orang lain. Kemudian dari kasus kontak tadi, dia juga menginfeksi orang lain,” ujar dia.

Dicky menyebut, transmisi komunitas sebetulnya tidak mesti memiliki tiga generasi. Jika ditemukan satu kasus, namun tidak memiliki sumber penularan yang jelas maka masuk kategori transmisi komunitas.

Strategi Pemerintah Tekan Penyebaran Omicron
Sementara pemerintah melakukan pelbagai upaya untuk menekan penyebaran kasus transmisi lokal Omicron. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, upaya tersebut di antaranya memperketat pengawasan mobilitas dalam negeri menjelang libur Tahun Baru 2022.

Seluruh pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin hingga dosis kedua, serta memiliki hasil tes rapid antigen negatif Covid-19 dengan masa berlaku 1×24 jam. Bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan tes antigen atau PCR, harus segera melakukan isolasi mandiri di rumah atau melaporkan ke puskesmas terdekat.

“Bisa juga melakukan isolasi di rumah sakit. Karena ini menjadi penting selanjutnya untuk kita bisa segera membatasi penularan Omicron ini lebih lanjut,” kata Nadia.

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat pemeriksaan S Gene Target Failures (SGTF) pada sampel pasien. Terutama pada sampel yang mencurigakan, seperti CT value rendah atau CT value tinggi tapi tidak memiliki gejala klinis. Pemeriksaan ini untuk mempercepat penentuan kasus masuk kategori probable atau tidak.

Nadia menambahkan, pemerintah akan membuat mekanisme isolasi bagi pasien positif Omicron. Ke depan, pasien Omicron tak bisa lagi menjalani isolasi mandiri di rumah, harus di isolasi terpusat.

Pemerintah juga akan menghubungkan laboratorium dengan puskesmas terdekat. Jika laboratorium mendeteksi kasus positif Covid-19, maka puskesmas bisa segera memutuskan apakah pasien harus menjalani isolasi mandiri atau terpusat sembari menunggu hasil whole genome sequencing.

“Sambil menunggu hasil apakah yang bersangkutan ini positif Omicron atau tidak,” tuturnya pada awak media.

Kasus Transmisi Lokal Pertama Omicron
Kasus transmisi lokal Omicron pertama di Indonesia merupakan warga Medan, Sumatera Utara. Dia tiba di Jakarta bersama sang istri pada 6 Desember 2021. Sebelum meninggalkan Medan, pasien menjalani tes Covid-19. Hasilnya negatif Covid-19.

Pasien ini tidak memiliki riwayat perjalanan keluar negeri dalam beberapa bulan terakhir. Pasien juga tidak melakukan kontak dengan pelaku perjalanan luar negeri.

Pada 17 Desember 2021, pasien sempat mengunjungi salah satu restoran di SCBD (Sudirman Central Business District). Kemudian pada 19 Desember 2021, dia melakukan tes antigen. Hasilnya positif Covid-19.

Pasien tersebut melakukan tes antigen untuk keperluan perjalanan pulang ke Medan. Pada 20 Desember 2021, pasien menjalani tes PCR, hasilnya positif Covid-19.

Sampel pasien kemudian dilanjutkan dengan whole genome sequencing (WGS) di laboratorium GSI (Genomik Solidaritas Indonesia). Pada 26 Desember 2021, hasil WGS menunjukkan positif Omicron.

Meski terpapar Omicron, pasien tidak memiliki gejala. Saat ini, pasien menjalani isolasi di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *