Terkait Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis
Brilian°Aceh – Polisi Militer Kodam Iskandar Muda (Pomdam IM) sedang melakukan penyelidikan kasus pembakaran rumah jurnalis di Aceh yang diduga melibatkan anggota TNI. Hal itu disampaikan oleh Panglima Kodam Iskandar Muda, Mayor Jenderal Mohamad Hasan.
“Bahwa Pomdam IM sedang bekerja keras untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dilimpahkan ke Pomdan IM pada 5 Januari 2022 lalu oleh Polda Aceh,” katanya Minggu kemarin di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh.
Sebelumnya, kasus pembakaran rumah milik Asnawi, seorang jurnalis di Aceh dilimpahkan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh karena adanya indikasi anggota TNI yang melakukan aksi tersebut.
“Sesuai dengan perintah dari komando atas agar diusut tuntas. Jika memang terbukti pada proses penyelidikan oleh Pomdam IM bahwa ada keterlibatan oknum TNI, tentunya akan ada proses hukum lanjutan terhadap pelaku,” tegas Mayjen Hasan.
Rumah Asnawi yang terlatak di Gampong Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala, Aceh Tenggara, dibakar pada 30 Juli 2019. Kondisi rumah saat itu sebagian besar hangus terbakar menyisakan dinding beton dan sebagian atap. Satu mobilnya yang terparkir di garasi ikut hangus.
Kasus ini awalnya ditangani Kepolisian Resor Aceh Tenggara. Sejak 5 Oktober 2021, Kepolisian Daerah Aceh mengambil alih kasus ini karena sejumlah pertimbangan. Misalnya, novum yang harus didalami dan dipelajari lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan berdasarkan penyelidikan polisi, dugaan sementara pelaku mengarah kepada anggota TNI sehingga kasus tersebut dilimpahkan ke Pomdam IM.





