Brilian°Pasuruan – Praktik jual beli kursi, siswa titipan, hingga pungli masih ditemukan di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Pasuruan 2022/2023. Sejumlah temuan ini dipertanyakan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pasuruan. Senin, (22/5/2023).
Anjar Supriyanto selaku Ketua LSM GP3H, juga pemerhati pendidikan mengatakan, pada praktik administrasi jual beli kursi, ada pola atau modus lewat ‘Jalur Khusus’ atau ‘Jalur Non-PPDB’ dengan kelompok pelaku maupun jejaring yang punya jatah di sekolah.

“Pelaku mengiklankan diri atau menginformasi terbatas, khususnya pada calon siswa maupun orang tua yang anaknya tidak diterima di jalur resmi atau tidak percaya diri untuk ikut PPDB sesuai aturan,” kata Anjar saat ditemui usai audensi.
“Lalu orang tua bernegosiasi dengan pelaku sesuai persepsi, jika sekolah tujuan dipersepsikan makin favorit, maka makin mahal. Lalu orang tua transfer sejumlah uang, pelaku menjamin bahwa siswa akan masuk lewat Jalur Khusus. Dan bisa bayar pas daftar ulang juga, atau di hari tertentu,” terangnya.
Sementara itu, di praktik siswa titipan pada PPDB Banten 2022, sumber titipan berasal dari ‘Pemerintah/Instansi Pemerintah’, ‘Dinas’, ‘Dewan/Legislatif’, dan ‘Media, Ormas, atau LSM’.
Anjar menerangkan, daftar siswa jalur titipan disusun hingga akhir pelaksanaan PPDB. Setelah melalui penyaringan, siswa lalu ditetapkan dan diterima.
“Ada surat rekomendasi dari DPRD contohnya, lalu daftar siswa dari sekolah beserta unsur asal titipannya, ini untuk identifikasi siswa mana saja yang dititipkan, nah untuk masalah uang setelah pendaftaran ulang masih banyak yang uang belum diambil,” katanya.
Sementara itu, praktik pungli juga ditemukan di sekolah-sekolah pada PPDB Kabupaten Pasuruan 2022 / 2023 dengan berbagai dalih. Contohnya seperti penambahan rombongan belajar atau kelas.
“Lalu juga ada sekolah yang minta tambah kelas, minta dana pungli. Ini ada yang sudah diproses, dana dikembalikan (ke orang tua),” kata Zainal.
“Jadi seolah membuat proposal pembangunan ruang kelas tambahan, karena (siswa) sudah memenuhi kapasitas optimal (kelas) sebenarnya, jadi tidak ada ruang kelas (tersisa). Biaya pembangunan ruang kelas jadi diminta ke orang tua siswa titipan, pemakaiannya tidak ada laporan. Dananya mencapai ratusan hingga milyaran (rupiah) pada sekolah yang menambah 2 hingga 5 rombel,” terang Anjar.
Ia menambahkan, sementara menunggu kelas selesai dibangun, siswa dititipkan untuk belajar di ruang tidak layak, serta bangku dan kursi tidak sesuai standar.
Penyalahgunaan Wewenang dan Pengabaian Kewajiban Hukum, Anjar Supriyanto mengatakan, temuan siswa titipan, jual beli kursi, dan pungli di PPDB atau sekolah sekolah di wilayah Kabupaten Pasurua melengkapi temuan-temuan umum lainnya. Penyimpangan tersebut mencakup penerimaan siswa di luar jalur atau tahap PPDB sesuai aturan dan minta imbalan uang sebagai syarat penerimaan adapun tambahan temuan ini penarikan yang bersifat sumbangan.
Ia juga menambahkan, penyalahgunaan wewenang seperti menggunakan jabatan untuk memengaruhi proses PPDB, lalu mementingkan pihak tertentu dengan mengabaikan ketentuan juga masih terjadi.
Di samping itu, masih juga ditemukan pengabaian kewajiban hukum dengan tidak melaksanakan proses PPDB sesuai asas atau prinsip, tata cara, mekanisme, dan ketentuan yang telah diatur.
Anjar menjelaskan, tindak lanjut pengawasan ini pada fase I yaitu menganalisisi ketentuan daya tampung versus Dapodik. Lebih lanjut, Ombusman mendorong pengembalian kerugian keuangan masyarakat.
Ia menambahkan, sejumlah temuan pungli ini apabila tidak ditindak lanjuti akan memproses sesuai jalur hukum yang berlaku.
“Kita akan berkordinasi dengan APH sesuai bukti permulaan, Kami akan monitor terus sebagai upaya menjaga menegakkan aturan yang diterapkan dan memberikan rasa keadilan bagi peserta PPDB yang sudah melakukan dengan bersih, biar apa, kedepan tidak ada masalah – masalah seperti ini,” katanya.
Di sisilain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Hasbullah menjelaskan. “Berterimakasih kepada kawan-kawan LSM yang senantiasa mengontrol dan memberikan masukan atas temua yang tidak sesuai aturan berlaku, sebagai mana mestinya yang sebelumnya saya sosialisasi hingga saat ini.
“Proses pengawasan saya ambil alih dan Proses pengawasan ini tetap berlangsung dan juga perlu di ketahui. Saya mintak inspektorat hingga saat ini masih terus mengawasi. Saya juga berharap, kesimpulan saat ini audensi saya internal mintak juga objektif, transparan dan non diskriminasi sesuai yang ada saja. Intinya sementara mohon waktu untuk saat ini saya ambil alih. Karena apa, pelanggaran semacam ini saya selesaikan secara internal dulu biar tidak ada pembiaran lagi dengan adanya masalah-masalah seperti ini”, pungkasnya.





