Polres Klaim Tambang Kosong Aktivitas, DLH Lempar Kewenangan — Tambang Sebalong–Sanganom Jalan Terang-terangan

Sabtu, 4 Apr 2026 14:07 WIB
Polres Klaim Tambang Kosong Aktivitas, DLH Lempar Kewenangan — Tambang Sebalong–Sanganom Jalan Terang-terangan

Brilian-News.id | Pasuruan – Aktivitas tambang pasir di wilayah Desa Sebalong dan Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan terus berlangsung tanpa jeda, di tengah pernyataan aparat yang justru bertolak belakang dengan kondisi di lapangan.

Di Desa Sanganom, dua titik tambang milik PT Indra Bumi Sentosa di Dusun Parasan dan CV Prabu Sang Anom di Dusun Sangsang terpantau aktif. Di wilayah Desa Sebalong, aktivitas serupa juga terjadi.

Excavator bekerja terbuka. Galian melebar. Dump truck hilir mudik mengangkut material.

Bacaan Lainnya

Tidak sembunyi. Tidak berhenti. Bahkan berjalan hingga malam hari.

“Tidak ada berhenti. Siang jalan, malam tetap jalan,” ujar warga, Jumat (3/4/2026).

Namun di saat aktivitas berlangsung terang-terangan, laporan resmi justru menyebut sebaliknya.

Polisi Bilang Kosong, Tambang Tetap Hidup

Pihak Polres Pasuruan Kota melalui Humas menyampaikan laporan pengecekan Unit II Tipidter pada 16 Maret 2026 di lokasi tambang CV Prabu Sang Anom.

Hasilnya: tidak ada aktivitas.

“Tidak terdapat kegiatan aktivitas tambang,” demikian isi laporan tersebut.

Pernyataan itu runtuh di lapangan.

Aktivitas bukan hanya ada, tetapi berlangsung terus menerus hingga awal April, bahkan meluas di lebih dari satu titik.

Jika pada saat pengecekan dinyatakan kosong, sementara aktivitas berjalan setiap hari, maka pertanyaannya bukan lagi kapan dicek—

tetapi apa yang sebenarnya dilihat.

Datang, Dokumentasi, Selesai

Warga menyebut lokasi tambang memang sempat didatangi aparat, termasuk DLH dan Polres.

Namun setelah itu, tidak ada perubahan.

“Sudah datang, tapi cuma dokumentasi. Setelah itu tetap jalan,” ujar warga.

Kehadiran ada.

Hasil tidak ada.

DLH Pantau, Tapi Tidak Menghentikan

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan menyatakan telah melakukan pemantauan dan melaporkan hasilnya ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

DLH juga menegaskan bahwa kewenangan pengawasan dan penindakan ada di tingkat provinsi.

Artinya jelas:

melihat, mencatat, melapor—lalu berhenti di situ.

Sementara di lapangan, aktivitas tidak ikut berhenti.

Humas: Minta Bukti, Lempar ke Pelapor

Saat dikonfirmasi, Humas Polres Pasuruan Kota justru meminta media menunjukkan bukti dan bahkan mendorong untuk menjadi pelapor.

“Kalau ada bukti monggo disampaikan, dan mungkin juga jenengan jadi pelapor,” ujarnya.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan baru:

apakah penegakan hukum menunggu laporan, atau berjalan atas temuan?

Di saat warga sudah menyaksikan aktivitas setiap hari, dan media menemukan fakta di lapangan, aparat justru meminta dibuktikan ulang.

Izin Dipertanyakan, Aktivitas Lancar

Data Minerba One Data Indonesia (MODI) mencatat CV Prabu Sang Anom hanya memiliki IUP tahap eksplorasi yang berakhir pada 25 November 2024.

Namun aktivitas yang berlangsung menunjukkan indikasi produksi.

Sementara itu, status izin PT Indra Bumi Sentosa tidak pernah dibuka secara jelas.

Meski demikian, aktivitasnya tetap berjalan tanpa hambatan.

Jalan Rusak, Solar Subsidi Diduga Dipakai

Dampak tambang sudah dirasakan. Jalan desa rusak akibat lalu lintas dump truck bertonase berat. Akses warga terganggu, distribusi hasil pertanian tersendat.

Program ketahanan pangan yang dibangun justru terpukul di lapangan.

Di sisi lain, muncul dugaan penggunaan solar bersubsidi untuk operasional alat berat.

Jika benar, maka pelanggaran tidak berhenti pada tambang—

tetapi merambah ke penyalahgunaan subsidi negara.

Ini Bukan Lagi Dugaan

Ketidaksinkronan antara laporan, pernyataan, dan kondisi lapangan membentuk satu kesimpulan yang sulit dihindari.

Polisi menyatakan tidak ada aktivitas.

DLH menyatakan bukan kewenangan.

Humas meminta bukti.

Sementara itu, tambang tetap berjalan.

Terang-terangan.

Tanpa jeda.

Tanpa gangguan.

Ini bukan lagi soal lambatnya penanganan.

Ini bukan lagi soal koordinasi.

Ini tentang apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya dicatat dalam laporan.

Pos terkait