Brilian°Jabar – Muhammad Jaenudin, anggota DPRD Jawa Barat, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengembangan ekonomi kreatif dengan memanfaatkan potensi lokal di daerah. Ini disampaikannya dalam kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023, terkait Perda Nomor 15 tahun 2017 tentang “Pengembangan Ekonomi Kreatif” di Sukabumi pada 5-6 April 2024.
Jaenudin menjelaskan bahwa Perda tersebut merupakan respons dari para pelaku usaha seni di Jawa Barat terhadap aturan dan regulasi yang ada, serta sebagai upaya pemerintah Jawa Barat untuk melindungi usaha mereka.
Dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Jaenudin berharap penyebaran Perda ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang fasilitas yang harus dijalani untuk mendapatkan bantuan permodalan, khususnya terkait izin usaha.
Selain itu, ia juga memberikan contoh kesuksesan pengembangan ekonomi kreatif di daerah lain sebagai inspirasi bagi masyarakat setempat. Pemprov Jabar juga berkomitmen untuk memberikan dukungan dan fasilitas yang diperlukan bagi pengembangan ekonomi kreatif di tingkat lokal, termasuk pendirian kreatif center untuk membantu pelaku usaha mikro dalam berbagai hal, seperti pengemasan, perizinan, sertifikat halal, dan pemasaran digital.
Jaenudin menjelaskan bahwa Perda Nomor 15 tahun 2017 merupakan dasar dan payung hukum pelindung bagi warga Jawa Barat, sebagai penerjemah dari kerja pemerintah sebagai pelayan publik. Ia menegaskan bahwa perwujudan Perda tersebut merupakan bukti nyata dari dukungan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat dalam usaha seni yang berbasis budaya dan kultur lokal.
Selain menggarisbawahi pentingnya Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Jaenudin juga menyoroti pentingnya silaturahim dan keterbukaan informasi sebagai upaya untuk menjaga keharmonisan dalam masyarakat. Kegiatan penyebarluasan Perda tersebut ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh agama setempat, diikuti dengan buka puasa bersama.





