Brilian°Jabar – Anggota DPRD Jawa Barat, M. Jaenudin, mengajak warga Sukabumi untuk menggali potensi lokal dalam bidang ekonomi kreatif. Pria yang akrab disapa Kang Jae ini menyatakan bahwa sektor ekonomi kreatif (Ekraf) memiliki peluang besar untuk berkembang di masa mendatang, khususnya di Jawa Barat.
Hal ini diungkapkan oleh Kang Jae di depan warga Sukabumi dalam kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat, khususnya Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, beberapa waktu lalu.
Di hadapan unsur pemerintah desa, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, tokoh agama, kader posyandu, warga masyarakat, serta pengurus partai politik, Kang Jae mengajak warga Sukabumi untuk mengembangkan Ekraf sebagai potensi lokal. Sektor Ekraf sendiri sudah memiliki payung hukum melalui Perda Nomor 15 Tahun 2017, sehingga warga Jawa Barat dapat mengembangkan semua potensi yang ada.
“Perda ini lahir sebagai jawaban untuk para pelaku usaha seni dan budaya yang ada di Jawa Barat. Dengan regulasi ini, pemerintah Jawa Barat berkewajiban melindungi usaha Ekraf warganya,” jelas Kang Jae.
Ketua Fraksi PDIP Jabar ini menyatakan bahwa masyarakat berhak mengetahui fasilitas yang harus ditempuh, bantuan permodalan, terutama masalah izin usaha, yang semuanya sudah termaktub dalam Perda tersebut. “Perlu peran aktif dalam pengembangan ekonomi kreatif dengan memanfaatkan potensi lokal yang ada,” lanjutnya.
Pemprov Jabar, lanjut Kang Jae, juga berkomitmen memberikan dukungan dan fasilitas yang diperlukan bagi pengembangan ekonomi kreatif di tingkat lokal. Fasilitas tersebut termasuk kreatif center yang diharapkan dapat membantu pelaku usaha mikro dalam pengemasan, perizinan, sertifikat halal, dan pemasaran digital.
“Semua itu harus ditempuh dengan perizinan yang jelas. Usaha apa mereka, lokasi di mana, dan dengan identitas yang jelas,” ungkapnya.
Kang Jae menyebutkan bahwa Perda Nomor 15 Tahun 2017 ini merupakan dasar dan payung hukum yang melindungi warga Jawa Barat, khususnya dalam pengembangan ekonomi kreatif. “Pemerintah mendukung kepentingan masyarakat dalam melakukan usaha-usaha kesenian, terutama yang berbasis kultur atau budaya lokal. Harapannya, usaha ini mendorong peningkatan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya alam dan budaya bagi industri kreatif secara keseluruhan,” katanya.
Jaenudin berharap usaha ini dapat mendorong terwujudnya kota dan kabupaten kreatif yang mampu melayani kepentingan pelaku ekonomi kreatif dalam memanfaatkan aset kreatif secara penuh, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan, dan sosial yang berkelanjutan.
“Semua itu bisa dijangkau dengan penggunaan sistem informasi dan digitalisasi untuk upaya promosi dari jenis-jenis usaha kreatif yang tengah dikerjakan,” pungkasnya.





